ADAKITANEWS, Kota Kediri – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kediri Kota berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar pil dobel l. Mereka adalah Harun, 25, warga Dusun Mlaras RT 6/RW 2 Desa Gandu Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang beserta tetangganya, Ikhsan Fanani, 24.
Keduanya ditangkap setelah sebelumnya polisi menemukan sebuah sepeda motor nopol AG 2077 JT, di depan minimarket di Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota Kediri, Kamis (03/08) pagi. Dalam kendaraan tersebut, polisi menemukan sebuah ponsel dan ratusan butir pil dobel l.
Kapolsek Kediri Kota, Kompol Sucipto mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari pelacakan isi handphone milik salah satu tersangka. “Karena di dalam kendaraan yang ditinggal ini terdapat narkoba, kita langsung melacak keberadaan pemiliknya. Awalnya kita pancing dari handphone yang juga tersimpan di dalam jok kendaraan,” ujarnya, Jumat (04/08) siang.
Usai dipancing petugas, Harun akhirnya diamankan di sekitar alun-alun Kota Kediri. Pria yang diketahui sebagai pengamen ini mengedarkan narkoba tersebut dengan cara berkeliling sebagai pengamen. Sasarannya adalah beberapa anak punk yang kerap mangkal di sudut Kota Kediri.
“Setelah kami amankan, selain menemukan 240 butir pil dobel l di motor itu, di tempat kos milik Harun juga kita temukan 432 butir pil dobel l,” imbuh Kompol Sucipto.
Setelah berhasil menangkap Harun, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan Ikhsan Fanani di rumahnya. Ikhsan diduga sebagai penyuplai narkoba milik Harun. Namun sayang ketika diamankan, seluruh barang haram milik Ikhsan sudah laku terjual.
Di hadapan Polisi, Ikhsan mengaku selain menjual narkoba, ia juga memiliki pekerjaan menjual gorengan. “Sehari-hari jualan gorengan untuk kebutuhan hidup,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua terancam pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(udn)
Keterangan gambar : Kedua pelaku beserta barang bukti di Mapolsek Kota Kediri.(ist)