Miliki 8,6 Gram Sabu, Residivis Narkoba Diamankan

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Soedjoni, 53, tak mampu mengelak saat Unit Reskrim Polsek Buduran melakukan penggeledahan dan menemukan satu poket sabu di saku celananya. Akibat perbuatannya, warga Blauran Kidul RT 01 RW 02 Kelurahan Genteng, Kecamatan Genteng, Surabaya ini kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Buduran.

Kapolsek Buduran, Kompol Saibani mengatakan, tersangka ditangkap pada Kamis (27/07) lalu sekitar pukul 21.30 WIB, saat akan melakukan transaksi. “Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di sekitar Desa Entalsewu. Setelah kami melakukan penyelidikan ternyata benar ada, tersangka langsung kita geledah. Kami temukan satu poket sabu seberat 1,1 gram di saku celananya,” jelasnya saat pers rilis, Jumat (28/07).

Selain itu, lanjut Kaposek, pihaknya melakukan penggeledahan di rumah kos tersangka. “Kami menemukan lagi sabu seberat 7,56 gram. Setelah itu tersangka langsung kita amankan ke Mapolsek,” imbuhnya.

Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kartu ATM BCA, 1 buah HP, 1 box plastik klip, 1 sendok plastik kecil, 1 skrop sedotan dan uang tunai Rp 1,2 juta. “Tersangka ini pekerjaannya karyawan bengkel knalpot. Dia selalu berpindah-pindah kos untuk menghindari kejaran petugas. Selain itu tersangka juga residivis narkoba. Pertama dia dipenjara selama satu tahun di Polsek Sawahan pada tahun 1997, lalu 2007 ditahan selama satu tahun dua bulan. Saat itu tersangka masih menjadi pengguna,” paparnya.

Sementara itu, di hadapan petugas Soedjoni mengaku mulai mendapat tawaran menjadi pengedar dari temannya saat menjadi napi di Lapas Madiun. “Per gramnya saya dapat upah Rp 25.000. Saya selalu beroperasi di sekitar Jalan Ksatrian. Awalnya saya cuma pengguna, tapi lihat ada untungnya saya tertarik,” ujar bapak tiga anak ini.(pur)

Keterangan gambar : Tersangka Soedjoni saat digelandang petugas Polsek Buduran.(foto : mus purmadani)

Related posts

Leave a Comment