Mery Christian Putri, Angkat Derajat Keluarga Dengan Jadi Penegak Hukum

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Mery Christian Putri adalah salah satu Penasehat Hukum yang memenangkan gugatan Sekdes terhadap Bupati Sidoarjo beberapa waktu lalu. Jika kebanyakan penasehat hukum memiliki gaya bicara berapi-api, tidak demikian dengan perempuan kelahiran Surakarta, 24 April 1989 ini. Pemilik wajah ayu ini lebih terkesan lemah lembut dalam bertutur kata.

=========

Meski lahir bukan dari keluarga advokat, namun cita-citanya untuk menjadi penasehat hukum begitu tinggi. “Menjadi penegak hukum adalah salah satu nadzar saya untuk mengangkat derajat keluarga di masyarakat,” ujarnya kepada Tim Adakitanews.com, Jumat (23/06).

Anak tunggal dari pasangan Antonius Sri Partono dan Veronica Dwidjani itu mengungkapkan, ketertarikannya menjadi advokat karena profesi ini menurutnya tergolong mulia, officium nobile. “Pertama, advokat menjadi wadah saya dalam mengimplementasikan ilmu hukum yang saya pelajari sekaligus saya bagikan ketika mengajar. Kedua, semangat untuk membantu sesama terwujud ketika saya dapat ngrampungi (menyelesaikan-Jawa,red) permasalahan klien dalam konteks hukum. Ketiga, saya ingin meluruskan persepsi masyarakat umum yang seringkali underestimate atau memandang advokat merupakan pembela orang yang bersalah,” paparnya.

Mery mengaku mendapatkan banyak pengalaman dari profesinya sebagai advokat. Menurutnya setiap masalah yang ditanganinya memiliki keunikan masing-masing. “Hal yang tidak enak adalah mendapat stigma negatif dari masyarakat karena dianggap sebagai pembela penjahat, namun ketika saya dapat ngrampungi masalah hukum warga tersebut situasi berubah yang seolah-olah menjadikan saya seperti hero,” jelasnya.

Pemilik gelar Master dari Universitas Islam Indonesia jurusan Hukum Bisnis dengan IPK 3,81 memiliki jargon hukum yang humanis. Yaitu cita hukum yang menitikberatkan pada kepentingan masyarakat, serta tidak hanya melihat keadilan secara normatif atau positivistik namun mengedepankan asas kemanfaatan. Karena sejatinya hukum hadir untuk menyeimbangkan kehidupan masyarakat. Dalam asas dikenal adanya restitutio in integrum yaitu hukum hadir untuk mengembalikan masyarakat pada keadaan semula yang tentram,” pungkas dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta.(sid2)

Keterangan gambar : Mery Christian Putri.(ist)

Related posts

Leave a Comment