ADAKITANEWS, Kota Madiun – Tindak kejahatan bisa muncul kapan saja dan oleh siapa saja, asalkan ada kesempatan. Ungkapan ini mungkin tepat ditujukan kepada Deni, 42, lelaki yang berprofesi sebagai tukang tambal ban di Jalan S Parman Kota Madiun. Ia nekat mengambil dan menjual laptop serta kamera milik penghuni kontrakan, di rumah mertuanya, Parlan di Jalan Tanjung Manis Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota Madiun.
Kejadian yang diperkirakan sekitar bulan Maret tahun 2017 lalu tersebut, terjadi setelah tersangka memanfaatkan keadaan kontrakan yang sepi karena ditinggal pergi penghuninya keluar kota.
Kabag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani mengatakan, tersangka masuk lewat pintu belakang rumah kontrakan korban, yang memang kosong karena penghuninya sedang keluar kota. Kemudian karena melihat laptop dan kamera tergeletak di kamar korban, akhirnya ia nekat mengambilnya.
“Tersangka Masuk melalui pintu belakang kontrakan korban dan setelah masuk melihat laptop dan kamera kemudian diambil, dengan alasan barang tersebut tidak ada yang memiliki,” jelas AKP Ida Royani.
Namun apes, setelah diteliti laptop tersebut ternyata rusak. Tersangka kemudian mencoba membawanya ke tukang servis. Karena biaya servis mahal, oleh tersangka laptop tersebut akhirnya dijual ke tukang servis tersebut senilai Rp 800 ribu. Sedangkan kamera, dijual kepada seorang karyawati sebuah toko dengan harga Rp 250 ribu.
Korban, Yolanda serta berprofesi sebagai pegawai swasta tersebut baru mengetahui jika barang miliknya raib setelah pulang dari bepergian. Dan setelah ditanyakan kepada beberapa rekannya, diketahui jika barang miliknya telah diambil oleh tersangka Deni.
“Mengetahui keadaan tersebut korban pada hari Minggu (06/08) melaporkan hal tersebut ke Polsek Taman Kota Madiun,” lanjut AKP Ida.
Tersangka akhirnya dapat ditangkap di rumahnya di Kelurahan Madoun Lor Kecamatan Manguharjo Kota Madiun pada Minggu (06/08). Stas perbuatannya tersangka terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun.(bud)
Keterangan gambar : Tersangka beserta barang bukti saat pers rilis di ruang humas Polres Madiun Kota.(foto : budiyanto)