Melawan Saat Hendak Diamankan, Pelaku Pembunuhan Ditembak Polisi

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Pelaku pembunuhan yang juga merupakan seorang residivis, Andri Siswandoyo, 34, warga Desa Kemuning Kecamatan Taman Sidoarjo terpaksa ditembak kedua kakinya oleh anggota Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo lantaran mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.

Penangkapan paksa terhadap pelaku yang memiliki nama lain Bidan ini, dilakukan lantaran ia menjadi tersangka utama kematian Nikko Anggrian, 22, warga Desa Klantingsari Kecamatan Tarik Sidoarjo. Korban diketahui meninggal dunia di sebuah jalan pesawahan Desa Margosari Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo pada 14 Oktober 2018 kemarin.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji menegaskan, tindakan tegas tersebut terpaksa dilakukan lantaran saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. “Tindakan tegas di kaki karena tersangka membahayakan petugas, dan karena tersangka membawa senjata tajam,” kata Kombes Pol Himawan Bayu Aji saat pers rilis di halaman Satreskrim Polresta Sidoarjo, Kamis (18/10).

Kombes Pol Himawan menerangkan, korban diketahui merupakan warga kampung tetangga tersangka. Tersangka sendiri merupakan residivis yang sering keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Diantaranya di Sidoarjo, Mojokerto dan Ngawi sebanyak 6 kali, lantaran terlibat kasus curat (pencurian dengan pemberatan) dan curas (pencurian dengan kekerasan).

“Tersangka masuk lapas beberapa kali. Bahkan di Lapas Ngawi berakhir tahun 2020, sekarang tersangka masuk masa percobaan. Masuk penjara kasus curat dan curas. Nah, penyidik masih mendalaminya, termasuk barang bukti sepeda motor yang dipakai apakah hasil kejahatan juga atau tidak,” tegas Kapolresta.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya sebuah pisau jenis sangkur dengan kedua sisi mata pisau tajam panjang 29 sentimeter, sebuah celana jeans warna hitam, sebuah kaos oblong warna biru dongker, satu unit kendaraan bermotor Honda Megapro bernopol W 2248 XX dalam kondisi protolan, dan satu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Pisau sangkur inilah yang digunakan tersangka untuk menusuk dada kiri korban sesuai hasil autopsi. Tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancamannya hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kapolresta Sidoarjo kepada wartawan.

Diceritakan Kombes Pol Himawan Bayu Aji, kasus ini bermula akibat cek cok mulut antara korban dan tersangka karena terganggu dengan suara motor.

“Pemicunya sepele, hanya karena bleyer-bleyer (suara bising,red) motor. Kemudian keduanya saling kejar hingga terjadi perkelahian dan pembunuhan,” urainya.(sid3)

Keterangan gambar : Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji saat menunjukan barang bukti beserta tersangka pembunuhan.(foto : andri santoso)

Related posts

Leave a Comment