ADAKITANEWS, Sidoarjo – Berdalih untuk membantu adiknya yang mengalami musibah kecelakaan hingga meninggal dunia, seseorang oknum purnawirawan TNI AD dengan pangkat terakhir Peltu, Suhadak, 69, warga Desa Ngronggot Kabupaten Nganjuk nekat menggadaikan mobil rental.
Awalnya, Suhadak berniat menyewa mobil Datsun Go Panca 2015 warna putih atas nama Yuliani, 46, warga Desa Wage Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo di sebuah rental mobil kawasan setempat, mulai tanggal 26 hingga 30 April 2017.
Namun saat jatuh tempo pengembalian mobil tersebut, dan pemilik mengkonfirmasi ke Suhadak, dia justru beralibi dengan memperpanjang masa sewa hingga tanggal 9 Mei 2017.
Setelah pemilik menagih uang sewa mobil yang pertama untuk dilunasi, Suhadak selalu menghindar dengan bermacam alasan. Pemilik mobil yang merasa curiga lantaran Suhadak tidak segera memberikan uang sewanya akhirnya geram hingga melaporkannya ke Polsek Taman Sidoarjo pada 9 Mei 2017 lalu.
Kapolsek Taman, Kompol Sudjut mengatakan, pemilik rental mobil ini sudah curiga kepada penyewa karena memperpanjang masa sewa namun tidak segera membayarnya. “Pemilik merasa curiga kemudian lapor ke Polsekta Taman,” kata Kompol Sudjut, Kamis (20/07).
Setelah mendapatkan laporan dari pihak korban dan sudah mengantongi ciri-ciri pelaku, petugas kemudian langsung melakukan pengejaran. “Tersangka berhasil kami amankan pada Kamis (13/07) di rumahnya,” jelasnya.
Sementara itu di hadapan penyidik, pelaku mengaku terpaksa melakukan hal seperti ini karena kepepet membantu adiknya yang mengalami kecelakaan, sehingga terpaksa menggadaikan mobil tersebut dengan harga Rp 25 juta. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 372 KUHP Sub pasal 378 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.(pur)
Keterangan gambar : Tersangka saat diamankan petugas.(ist)