Kuasa Hukum Kades Kwangsan Tegaskan Kliennya Tak Ajukan Penangguhan dan Pra Peradilan

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Tersangka kasus dugaan korupsi APBDes Tahun 2015 Desa Kwangsan Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, Sirojuddin yang kini ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo tidak pernah mengajukan penangguhan penahan. Selain itu, ia juga tidak akan mengajukan pra peradilan.

Hal tersebut disampaikan Penasihat Hukum Sirojuddin, Tri Sandhi Wibisono ketika dihubungi Tim Adakitanews.com di ruang kerjanya di kawasan Puri Indah Kecamatan Sidoarjo, Senin (14/08). “Tidak ada dan belum ada mengajukan penangguhan penahanan. Kami juga belum berupaya mengajukan pra peradilan lantaran saksi-saksi banyak yang merekayasa keterangan. Lebih baik semua dihadapi di persidangan,” ujar pria yang akrab disapa Sandhi ini.

Pengacara berwajah ganteng ini mengungkapkan, terdapat banyak kesaksian yang tidak sesuai fakta. Hal itu lantaran ada sejumlah saksi dan kelompok yang bersekongkol untuk menjatuhkan kliennya, Sirojuddin.

“LPJ yang dijadikan bukti penyidik tidak sesuai di lapangan karena ada 3 rival (lawan politik) pemilihan Kades jadi perangkat Desa Kwangsan. Soal pemalsuan data LPJ itu, bukan Sirojuddin yang memerintah. Tapi karena banyak yang tak bisa pakai komputer, Sekdes dan perangkat melimpahkan ke Kasun. Karena tak selesai-selesai Kades memberi honor pribadi ke pembuat Lpj itu. Kesalahannya Kades memberikan bukti asli kepada yang bersangkutan yakni pembuat LPJ. Kasus ini murni rekayasa. Tak ada manfaatnya Kades merekayasa, karena Lpj sudah dilaporkan BPD tidak ada masalah,” tegasnya.

Sementara itu secara terpisah, Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Andri Tri Wibowo menegaskan tim penyidik Kejari Sidoarjo menolak permohonan pengajuan penahanan yang disampaikan Kepala Desa (Kades) Kwangsan Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, Sirojuddin yang ditahan sejak 23 Juli 2017 lalu.

Tim penyidik menilai dalam kasus dugaan korupsi APBDes Tahun 2015 senilai Rp 934 juta itu, tersangka tidak layak mendapatkan penangguhan penahanan. Selain itu, tim penyidik memiliki alasan subyektif agar tersangka Sirojuddin tetap di dalam tahanan.

“Saat ini, kami (tim penyidik,red) tidak melihat kepentingan di desa. Sehingga tim tidak bisa mengabulkan penangguhan itu. Kami juga punya alasan subyektif untuk tetap meminta tersangka ditahan,” katanya.

Sejumlah alasan subyektif itu diantaranya khawatir tersangka menghilangkan barang bukti, khawatir tersangka melarikan diri serta khawatir tersangka mempengaruhi saksi-saksi. Hal ini lantaran dalam kasus dugaan korupsi ini masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan.

“Tidak menutup kemungkinan ada (tersangka lain,red). Karena kasus ini dalam pengembangan penyidikan. Kami tetap optimis kasus ini berjalan dan cepat selesai,” ujarnya.

Padahal, dalam pengajuan permohonan penangguhan penahanan itu, tersangka menjadikan istri dan keluarga serta warga dan tokoh masyarakat Desa Kwangsan menjadi jaminannya. “Memang mengajukan jaminan, tapi kami menolaknya karena fokus ingin mendalami hasil penyidikan perkara ini,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kades Kwangsan, Sirojuddin dituding menyelewengkan dana APBDes Tahun 2015 senilai Rp 934 juta. Dalam penyidikan kasus ini, tim penyidik fokus pada APBDes Tahun 2015 diantaranya yang bersumber dari pendapatan desa, bantuan keuangan Kabupaten Sidoarjo dan dari pemerintah pusat dengan nilai total Rp 934 juta.

Selain itu dari pendapatan yang seharusnya lebih dari Rp 1 miliar, akan tetapi diduga tidak masuk dalam APBDes Tahun anggaran 2015 karena diduga tidak dapat dipertanggung jawabkan dengan benar sesuai ketentuan sebesar Rp 260 juta, yakni berupa dana partisipasi pihak ketiga.(pur)

Keterangan gambar : Kuasa Hukum Kades Kwangsan, Tri Sandhi Wibisono.(foto:mus purmadani)

Related posts

Leave a Comment