ADAKITANEWS, Sidoarjo – Sidang Mantan Walikota Madiun, Bambang Irianto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Juanda, Sidoarjo, Jumat (14/07). Sidang kali ini, masih terkait keterangan saksi dari pihak terdakwa yakni owner PT Sundul Langit, Eli Widodo dan Sukamto, Fungsionaris DPC Partai Demokrat Kota Madiun yang kini menjadi bendahara.
Keterangan saksi Sukamto di persidangan yakni perihal pembelian rumah kantor Partai Demokrat yang ada di jalan A Yani Madiun, yang dibelinya seharga Rp 450 juta atas nama Boni Laksmana, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Partai Demokrat Madiun. “Jadi kantor sekretariat yang lama dijual dan dibelikan lagi yang baru. Tambahannya kami dipinjami Pak Bambang. Dan uang tersebut sudah kami kembalikan,” jelasnya.
Sementara itu Owner PT Sundul Langit, Eli Widodo mengatakan, dirinya pernah melakukan kerjasama di bidang advertising dengan Boni Laksmana. “Namun untuk pengelolaan seluruhnya saya tangani sendiri. Dari 2008 hingga 2015 saya mendapat pinjaman sebesar Rp 4 miliar dari Pak Bambang namun pengembaliannya dengan cara diangsur,” katanya.
Masih di tempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum KPK, Fitroh justru menyangsikan keterangan saksi Sukamto. Ia menilai bahwa pembelian rumah tersebut adalah berasal dari uang hasil gratifikasi pada waktu terdakwa menjabat sebagai Walikota Madiun. “Kami menilai pembelian rumah atas nama Boni tersebut bagian dari penggunaan uang gratifikasi terdakwa. Kemudian saksi membuktikan bahwa pembelian rumah tersebut dibelinya dengan menjual rumah yang lama, sisanya dipinjami oleh terdakwa,” katanya.
Dia juga menjelaskan kalau keterangan saksi tidak bisa diterima tanpa adanya bukti pendukung yang faktual. “Saksi memberikan pernyataan tanpa didasari oleh bukti yang faktual, hanya bukti fotokopi dengan tidak menyertakan yang aslinya dan ini bagi kami meragukan,” tegasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum terdakwa, Indra Priangkasa mengatakan, terkait keterangan saksi kali ini, pihaknya ingin membantah dakwaan yakni, terkait penyitaan sekretariat partai Demokrat Kota Madiun yang menurutnya tidak berdasar secara hukum. “Kalau JPU meragukan bukti fotokopi tersebut, sah-sah saja,” terangnya.
Sementara itu sidang rencananya akan dilanjutkan pada Jumat (21/07) mendatang dengan memintai keterangan saksi lain.(pur)
Keterangan gambar : Bambang Irianto, Mantan Walikota Madiun.(foto : mus purmadani)