ADAKITANEWS, Surabaya – Putri Duwitasari, terdakwa kasus penipuan investasi bodong tak bisa mengelak saat sejumlah saksi mengungkapkan kronologi awal wanita berparas cantik ini menawarkan kerjasama. Meski sempat membantah beberapa keterangan saksi, namun dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jihad Arkanudin ini, terdakwa tampak berkaca-kaca, Rabu (23/08).
Dalam sidang tersebut, dihadirkan empat orang saksi yakni Novita Rindra Firmanti, Veisa Catrie Damayanti, Gusfreeyanto dan Novita Wulandari.
“Saya kenal dengan terdakwa sejak dia sering membeli barang-barang online yang saya jual. Akhirnya kami menjadi teman. Hingga suatu ketika saya ditawari investasi mulai dari ice tea Singapore, travel, hingga arisan ibu-ibu Bhayangkari,” ujar saksi Novita Rindra Firmanti dalam persidangan.
Novita menambahkan, ia mengalami kerugian hingga Rp 1,7 miliar. “Itu uang saya pribadi. Terdakwa menjanjikan keuntungannya 35 persen. Kenapa saya percaya karena misalnya saya naruh Rp 1.000.000, terdakwa mengembalikan Rp 1.100.000. Akhirnya saya nitip lebih besar. Namun saat saya tagih terdakwa bilang bisnisnya lagi macet,” jelasnya.
Sementara itu saksi Veisa Catrie Damayanti dalam kesaksiannya mengaku mengenal terdakwa dari saksi Novita. “Waktu itu saya dikenalkan Novita untuk diajak investasi ice tea Singapore dan arisan ibu-ibu Bhayangkari tentang pengadaan. Uang saya pada terdakwa sejak Januari 2016 Rp 580 juta. Awalnya saya memang setor ke Novita, lalu terdakwa telepon saya langsung dan bilang kenapa lewat Novita lewat saya langsung sama saya saja keuntungannya lebih besar,” ujarnya menirukan perkataan terdakwa.
Veisa menambahkan, setelah dicek, ia tidak menemukan usaha yang dimiliki terdakwa. “Ada 6 orang yang sudah ditipu terdakwa. Namun ada juga yang tidak melapor. Kalau dari hasil penyelidikan di Polda Jatim, uang saya tinggal Rp 241 juta karena dianggap sudah mengembalikan modalnya,” katanya.
Sementara itu saksi Gusfreeyanto yang merupakan suami dari Veisa membenarkan keterangan istrinya. “Istri saya kenal dari Novita yang memang rekan kerjanya. Terdakwa memang pernah ke rumah saya saat istri saya lahiran. Terdakwa dan Novita bicara tentang investasi. Lalu suatu ketika dia nelpon istri saya dan mengajak ketemu di Pakuwon City Mall. Saya ada di situ saat itu. Dan istri saya tertarik, setelah saya kroscek ternyata semua usahanya bohong. Hingga saat ini uang saya belum balik, terdakwa janji mengembalikan satu juta rupiah per bulan,” jelasnya.
Tak hanya itu, rupanya terdakwa juga menipu sepupunya sendiri. Hal ini terungkap dari kesaksian Novita Dwi Wulandari. “Terdakwa masih sepupu saya, jadi bapak saya kakak dari ibunya dia. Jadi kerugian saya sekitar kalau dihitung antara Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar. Memang kalau ice tea Singapore itu milik saya. Dan lingkupnya hanya Surabaya. Nah oleh terdakwa nama bisnis saya itu sering digunakan untuk mencari investasi pada orang lain. Dan waktu itu saya diajak bisnis travel di Royal Plaza. Memang ada travel itu tapi saya percaya saja karena selain saudara penampilan dia juga menjanjikan. Tapi saat ditagih terdakwa bilang kalau lagi ditipu sama orang,” katanya.
Wanita yang akrab disapa Wulan ini mengatakan, apa yang dilakukan oleh terdakwa didukung penuh oleh suami terdakwa yang merupakan oknum polisi. “Karena saat terdakwa menawarkan investasi, suaminya juga ikut bicara mendukung,” jelasnya.
Sementara itu terdakwa Putri Duwitasari mengaku kalau memang berbohong terhadap Novita Rindra Firmanti. “Investasi saya memang tidak ada. Tapi saya berbohong karena utang piutang,” katanya.
Terdakwa juga membenarkan juga telah membawa uang saksi Veisa sebesar Rp 580 juta. “Tapi jumlah itu sudah termasuk Rp 60 juta utang saya dengan terdakwa,” tuturnya.(pur)
Keterangan gambar : Terdakwa Putri Duwitasari saat mendengarkan keterangan saksi.(ist)