Kontraktor Jadi Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Desa

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Kasus dugaan korupsi Anggaran Desa, Desa Pesawahan Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo menyeret tersangka baru setelah sebelumnya polisi menetapkan Kepala Desa setempat menjadi tersangka.

Dari hasil penyidikan polisi, kasus korupsi proyek peninggian jalan desa yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 52 juta tersebut kini menyeret seorang kontraktor sebagai tersangka kedua.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muh Harris menegaskan, dalam kasus tersebut hingga saat ini pihaknya telah menetapkan status tersangka terhadap beberapa orang. Diantaranya Kepala Desa Pesawahan Kecamatan Porong, Aris, dan seorang kontraktor bernama Purwanto, warga Candi Pari RT 6/RW 3 Kecamatan Porong.

Kedua tersangka tersebut, terbukti telah bersekongkol mengurangi volume terhadap dua pekerjaan pembangunan peninggian jalan paving yang ada di Desa Pesawahan.

“Proyeknya dari dana APBDesa tahun anggaran 2016 senilai Rp 510 juta yang dilokasikan untuk dua lokasi pekerjaan. Yaitu di RW 1 menggunakan dana anggaran sebesar Rp 406 juta dan di jalan RW 2 sebesar Rp 104 juta,” terang Kompol Muh Harris dalam pers rilis ungkap kasus korupsi di halaman Satreskrim Polresta Sidoarjo, Senin (15/10).

Kompol Muhammad Harris menambahkan, dalam kasus ini awalnya hanya Kades yang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memperkaya diri sendiri dengan anggaran tersebut. Hal itu dibuktikan setelah dilakukan penyelidikan oleh Dinas PU Bidang Pemukiman dan Perumahan Kabupaten Sidoarjo, anggota Unit Tipikor Polresta Sidoarjo, serta Pemerintah Desa Pesawahan.

“Hasil pengukuran menyebutkan, bahwa fisik dalam proyek tersebut diperkirakan ada selisih nilai anggaran pekerjaan senilai kurang lebih Rp 20 juta,” ungkap Kompol Muhammad Harris.

Dugaan tersebut diperkuat setelah dilaksanakan penyidikan dan ekspos penghitungan ke Polda Jatim, menyatakan ada kerugian keuangan negara (PKKN) ke BPKP Jatim. Dalam keterangan beberapa saksi serta hasil penyelidikan, pembuatan dokumen RAB dan dokumen laporan pekerjaan tersebut atas permintaan Purwanto dan persetujuan Aris.

“Akhirnya kita lakukan pemerikasaan dan hasilnya memang ada kerugian keuangan negara senilai Rp 52.758.000. Kedua tersangka telah melakukan persekongkolan mengurangi volume proyek, sehingga negara dirugikan,” tambahnya.

Kedua tersangka kini telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal 2 dan 3, atau pasal 9 UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah menjadi UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Keduanya segera akan dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan tahap dua,” tegas Kompol Muh Harris.(sid3)

Keterangan gambar : Kades Desa Pesawahan Kecamatan Porong, Aris (paling kanan), dan Purwanto selaku kontraktor beserta barang bukti saat pers rilis di halaman Satreskrim Polresta Sidoarjo.(foto : andri santoso)

Related posts

Leave a Comment