Ketua RW 7 Kwangsan: Korupsi Anggaran Desa Tidak Hanya 2015, Namun Juga 2016

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan Anggaran Desa Kwangsan Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 senilai hampir Rp 1 miliar atau senilai Rp 934 juta. Pemeriksaan itu dimulai dengan pemanggilan pejabat desa terkait.

Seperti hari ini, Kamis (15/06), ada lima Ketua RT dan Ketua RW 7 desa setempat yang diperiksa oleh Tim Penyidik Kejari Sidoarjo. Para pejabat Desa Kwangsan yang antre diperiksa itu langsung masuk ke ruang penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo. Mereka antre diperiksa jaksa Guntur Arif Wicaksono, mulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga siang hari.

Informasi yang dihimpun, dugaan korupsi APBDes Kwangsan Tahun 2015 itu sebelumnya dilaporkan oleh salah seorang warga setempat. Kasus itu dilaporkan ke Kejari Sidoarjo lantaran laporan ke Polresta Sidoarjo tidak ada ujung maupun hasilnya sejak 1 Juni 2016 kemarin.

Fokus penyelidikan APDes Tahun 2015 itu diantaranya yang bersumber dari pendapatan desa, bantuan keuangan Kabupaten Sidoarjo, dan dari pemerintah pusat dengan nilai total Rp 943,4 juta. Selain itu dari pendapatan yang seharusnya lebih dari Rp 1 miliar, akan tetapi diduga tidak masuk dalam APBDes Tahun anggaran 2015 dan diduga tidak dapat dipertanggung jawabkan dengan benar sesuai ketentuan sebesar Rp 260 juta dari dana partisipasi pihak ketiga.

Menurut Ketua RW 7 Desa Kwangsan, Parudi, dirinya mengetahui adanya kasus dugaan korupsi itu setelah mengikuti rapat di balai desa pada pertengahan April lalu. “Disitu banyak penggunaan anggaran yang tanda tangannya palsu termasuk tanda tangan saya. Misalkan anggaran untuk pavingisasi, pembangunan pos desa, kegiatan PKK dan masih banyak yang lainnya. Dan ternyata penyelewengan anggaran desa tersebut tidak hanya tahun 2015 melainkan juga tahun 2016,” jelasnya kepada Tim Adakitanews.com, Kamis (14/06).

Pria 51 tahun ini berharap agar Kejari memeriksa dugaan kasus penyelewengan anggaran desa ini sebaik-baiknya. “Saya yakin kalau setelah lebaran, akan ada yang segera ditetapkan tersangka,” ujarnya.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto mengatakan saat ini kasus ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. “Kasus ini masih kami dalami,” jelasnya.(sid2)

Keterangan gambar : Ketua RW 7 Desa Kwangsan, Parudi.(ist)

Related posts

Leave a Comment