Keroyok Tuna Wicara, Dua Warga Diamankan Polisi

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Amin Ardania, 20 dan Diangga Dimas Priadna, 22, keduanya warga Desa Geluran RT 10/RW 8 Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi. Dua pemuda ini terbukti melakukan penganiayaan dengan cara membacok korbannya.

Kapolsek Taman, Kompol Sudjut mengatakan peristiwa ini diduga bermotif balas dendam, dan terjadi di Perumahan Grand Royal Desa Wage Kecamatan Taman, Selasa (20/07) lalu sekitar pukul 23.00 WIB. “Jadi kalau dari pengakuan tersangka Amin, dia mencari pelaku penganiaya adiknya,” jelasnya, Kamis (10/08).

Selain bersama Diangga Dimas Priadna, tersangka Amin juga mengajak beberapa rekannya yakni Afif Putra Anjarfa, Ciko, Danista Setiawan dan Ryan. “Keempat tersangka ini masih buron. Setelah ketemu orang yang disebut penganiaya adiknya, keenam tersangka langsung melakukan pengeroyokan,” ujarnya.

Menurut Kompol Sudjut, saat melakukan pengeroyokan tiba-tiba datang Agus Arianto, 40, warga Desa Bohar Kecamatan Taman untuk melerai. “Korban yang merupakan tuna wicara ini akhirnya juga menjadi bulan-bulanan pemuda yang sudah emosi. Korban Agus juga dibacok pada bagian punggungnya hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit,” terangnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara. “Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” pungkasnya.

Sementara itu tersangka Amin mengaku khilaf. “Saya mencari orang yang menganiaya adik saya. Jadi waktu itu siapa saja yang menghalangi saya gak peduli,” katanya.(pur)

Keterangan gambar : Dua pelaku pengeroyokan saat diamankan petugas.(foto: mus purmadani)

Related posts

Leave a Comment