Kepergok Curi Burung Murai, Ari Wibowo Ditangkap Polisi

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Ari Wibowo, 35, warga Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Surabaya, terpaksa harus berlebaran di balik jeruji besi Mapolsek Taman, usai kepergok mencuri dua burung murai milik H Sikin, warga Desa Tanjung Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.

Kapolsek Taman, Kompol Sudjut mengatakan, tersangka menjalankan aksinya bersama dua orang temannya yang berhasil kabur dan kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). “Jadi modusnya mereka berpura-pura bertamu ketika korban sedang pergi. Mereka bilang kalau disuruh oleh suaminya untuk diikutkan lomba,” katanya ketika dihubungi Tim Adakitanews.com melalui telepon selulernya, Sabtu (10/06).

Kompol Sudjut menambahkan, aksi pencurian itu baru diketahui setelah istri korban menelepon suaminya. Dan betapa kagetnya ketika korban mengatakan tidak pernah menyuruh siapapun untuk mengambil burung. “Istri korban langsung teriak maling, dan tersangka berhasil ditangkap warga. Beruntung di sekitar lokasi kejadian ada polisi sehingga tidak sampai terjadi main hakim sendiri,” katanya.

Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan petugas. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(sid2)

Keterangan gambar : Pelaku pencurian burung murai, Ari Wibowo saat diamankan petugas.(ist)

Related posts

Leave a Comment