Kawanan Perampok Tertangkap, 1 Tewas Ditembak Polisi

ADAKITANEWS, Lamongan – Empat kawanan perampok toko bangunan Fajar Mutiara di Jalan Raya Deandles Desa Brengkok Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan berhasil dibekuk Tim Jaka Tingkir Sat Reskrim Polres Lamongan.

Mereka adalah Risky Adityawan, 32, asal Kelurahan Kedurus Kecamatan Karangpilang Surabaya dan Taufik, 42, warga Desa TakeranKlanting Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan. Keduanya merupakan eksekutor aksi perampokan dan terpaksa diberi tindakan tegas oleh petugas lantaran melawan saat ditangkap. Salah satu pelaku, akhirnya tewas saat dibawa ke rumah sakit.

“Satu dari pelaku tewas. Dia melawan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Dia ditembak dan meninggal saat akan dibawa ke RSUD Lamongan,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun didampingi Kasat Reskrim AKP David Manurung, Kamis (23/04) siang.
Sementara itu pelaku lain yakni Agung Budianto, 32, dan Rusman Efendi, 39, keduanya warga Desa Kandangan Kecamatan Cerme Kabupaten Gersik berperan sebagai penyedia kendaran untuk aksi perampokan dan menjual barang hasil pencurian.

AKBP Harun menjelaskan, aksi perampokan yang dilakukan para pelaku ini terjadi pada Senin (20/04) di toko bangunan yang berada di Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan. Para pelaku masuk ke dalam toko dengan cara merusak gembok pintu gerbang toko. “Para pelaku berhasil membawa kabur mobil pick up Mitsubishi yang diparkir di dalam toko dan sembilan cat ukuran besar,” ujarnya.

Atas kejadian itu, lanjut Kapolres, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Brondong. Berdasarkan laporan Polisi tersebut selanjutnya Tim Jaka Tingkir bergerak dan melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi, olah TKP dan analisa CCTV di pintu gerbang Kebomas Gersik.

“Dari hasil rekaman CCTV, terungkap identifikasi pelaku dan jenis identitas kendaraan yang digunakan sebagai sarana. Selanjutnya Tim Jaka Tingkir Satreskrim mendapatkan petunjuk bahwa kendaraan yang dipakai sebagai sarana merupakan Suzuki Ertiga yang disewa dari rental yang ada di wilayah Gresik. Selanjutnya tim bekerjasama dengan personel Reskrim Polres Gresik untuk melakukan penyelidikan,” ungkap AKBP Harun.

Dari hasil penyelidikan, ternyata mobil Suzuki Ertiga tersebut dipinjam atau dirental tersangka Agung Budianto pada tanggal 19 April 2020. Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dan kemudian dikembangkan terhadap tersangka Risky Adityawan dan tersanga Taufik, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka Rusman Efensi yang peranya sebagai perantara penjualan hasil curian Mitsubishi L300.

“RA terpaksa dilumpuhkakan dengan dilakukan penembakan karena melarikan diri saat dikembangkan ke tempat penjualan hasil curian tersebut. Diapun menghembuskan napas terakhir saat dibawa ke RSUD Lamongan,” terangnya.

Selain mengamankan tersangka komplotan perampok, polisi juga mengamankan barang bukti, antara lain satu unit mobil Ertiga yang dipakai beraksi, 5 galon cat tembok ukuran 25 kg,1 buah spiker aktif yang dibeli dari uang hasil kejahatan, 1 buah kabel jamper aki, 1 unit TV Led 17 inc, 25 gram Narkotika jenis sabu, 1 timbangan elektrik. serta 2 set kunci pas.

“Dari hasil pengembangan perkara, tersangka RA dan kawan-kawan ini pernah melakukan pencurian di beberapa tempat. Yaitu di wilayah Kabupaten Lamongan sebanyak 4 tempat kejadian perkara atau TKP. Di wilayah Kabupaten Gresik banyak 2 TKP, di wilayah Kabupaten Bojonegoro sebanyak 1 TKP,” beber Kapolres.

Kini tersangka yang berhasil diringkus Tim Joko Tingkir tersebut harus mendekam di tahanan Polres Lamongan. Mereka terancam kurungan penjara selama 7 tahun karena dijerat pasal 363 KUHP.(prap)

Keterangan gambar: Tiga kawanan perampok dan barang bukti saat pers rilis di Mapolres Lamongan.(foto suprapto)

Related posts

Leave a Comment