ADAKITANEWS, Sidoarjo – Kasus dugaan korupsi Pungutan Liar (Pungli) Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) dalam program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) Tahun 2016 di Desa Balonggarut Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo, yang ditangani tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kini naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kasus dugaan pungli sertifikasi massal itu memang sudah naik dari penyelidikan (lid) ke penyidikan (dik) pada Rabu (06/09) kemarin,” ujar Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Andri Tri Wibowo, Jumat (08/09).
Andri mengatakan pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warga yang mengajukan program PTSL yang dikenai pungutan Rp 600 ribu per bidang untuk warga Desa Balonggarut, dan Rp 1 juta per bidang untuk warga di luar Desa Balonggarut.
Selain itu juga ada pungutan Rp 200 ribu per bidang lahan kosong akan tetapi tidak diproses dalam pengajuan PTSL itu. Sedangkan jumlah pemohon pada program PTSL tahap pertama ada sebanyak 300 bidang.
Mantan Kasi Intel Kejari Batam ini mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi panitia PTSL, mulai tukang catat dan juru ukur. Menurutnya saat ini tim penyidik masih menaikkan ke penyidikan umum dan belum ada tersangka dalam kasus dugaan pungli PTSL itu. “Tapi bisa jadi secepatnya akan ada tersangka, ditunggu saja,” pungkasnya.(pur)
Keterangan gambar : Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Andri Tri Wibowo (dok adakitanews.com)