Jual Gadis Dibawah Umur, Pemuda Asal Blitar Dibekuk Polisi

ADAKITANEWS, Blitar – Aksi seorang mucikari asal Blitar akhirnya terhenti setelah dibekuk Satreskrim Polres Blitar. Dalam aksinya, Reza Satya Angga Pratama Putra, 24, pemuda asal Jalan Bromo Kelurahan/Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar ini juga menjajakan gadis dibawah umur.

Kapolres Blitar, AKBP Anisullah M Ridha mengatakan, dari hasil pemeriksaan polisi, modus yang digunakan pelaku adalah dengan menjual para gadis melalui postingan inbox media sosial Facebook. Pembaca yang berminat lalu menghubungi Reza dan komunikasi berlanjut via WhatsApp.

“Jadi dua remaja yang menjadi korban kita amankan di Hotel Maya yang ada di Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar. Saat mengamankan korban, kita juga mengamankan handphone dan uang tunai hasil transaksi penjualan gadis tersebut,” kata AKBP Anisullah, Jumat (08/03).

Awalnya, lanjut AKBP Anisullah, tarif yang dipatok untuk kedua remaja tersebut Rp 4 juta, namun turun menjadi Rp 3 juta ketika pelanggan dan korban dipertemukan. Setiap kali melakukan aksi, tersangka mendapat untung Rp 400 – 600 ribu.

“Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 (i) jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara,” imbuhnya.(fat/wir)

Keterangan gambar: AKBP Anisullah M Ridha, Kapolres Blitar saat menunjukkan barang bukti.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment