ADAKITANEWS, Sidoarjo – Terdakwa Notaris, Rosidah SH akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun 6 bulan penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Kamis (09/08). Selain itu, terdakwa juga dikenai denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara serta uang pengganti nihil.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yudi Prasetyo ini dihadiri rekan yang mendukung Notaris Rosidah. Ada pemandangan unik sebelum sidang dimulai. Nampak Rosidah dan rekan-rekannya bercanda bahkan foto bersama di dalam ruang persidangan.
Dalam sidang yang dibacakan tim JPU yang terdiri dari Wido Utomo, Wahid, dan Wahyu, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melaksanakan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 juncto pasal 55 KUHP. “Menuntut terdakwa 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” terang JPU.
Usai persidangan, JPU Wahid mengatakan tuntutan terhadap terdakwa Rosidah sama dengan Sunarto yang sudah divonis hakim sebelumnya. “Namun bedanya, karena terdakwa Rosidah tidak menikmati hasil kejahatan ini, maka tidak kami bebani uang pengganti,” katanya.
Terpisah, kuasa hukum notaris Rosidah, Krisna Budi Cahyono, mengaku terkejut dengan tuntutan JPU. Ia juga menyatakan bahwa dakwaan jaksa terhadap kliennya dinilai terburu-buru. Dijelaskan, tidak ada penggelapan sertifikat TKD karena kuasa lahan itu masih tetap milik Desa Kedungsolo. “Sampai hari ini status tanah itu masih TKD. Bisa dicek, tanah itu masih milik desa,” ujarnya.
Sementara itu Wakil Ketua Bidang Pengayoman Hukum Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Jatim, Justiana, meyakini Rosidah dalam melaksanakan tugasnya sudah sesuai dengan undang-undang notaris. “Kami berharap semoga fakta-fakta hukum yang sudah disampaikan pada sidang sebelumnya bisa menjadikan pertimbangan hakim untuk memutuskan seadil-adilnya,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Pembebasan Lahan Perumahan Renojoyo Desa Kedungsolo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, Sunarto divonis tim majelis hakim bersalah dalam dakwaan subsider dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menjual Tanah Kas Desa (TKD) seluas 2,8 hektare dari lahan sawah yang dibebaskan 10 hektare untuk lahan relokasi warga korban lumpur Lapindo Desa Renokenongo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo.
Sidang akhirnya ditutup dan rencananya akan kembali dilanjutkan pada Senin (28/08) mendatang dengan agenda pledoi atau pembelaan.(pur)
Keterangan gambar : Notaris Rosidah saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Juanda, Sidoarjo.(foto: mus purmadani)