Jambret Kambuhan Diringkus Polisi

ADAKITANEWS, Kota Madiun – Tuntutan serta gaya hidup yang berlebihan memang terkadang bisa mendorong seseorang untuk melakukan kejahatan. Seperti bapak satu orang anak yang bernama Barak Robi Herdianto, 24, warga Jalan Keningar Kecamatan Manguharjo Kota Madiun ini. Ia dibekuk jajaran Polres Madiun Kota lantaran terbukti melakukan aksi penjambretan, dengan sasaran korban yang semuanya adalah perempuan.

Di depan petugas, pria jebolan SMP ini mengaku melakukan aksinya sendirian. Dan hingga tertangkap, ia mengatakan sudah tiga kali melakukan penjambretan dengan lokasi masih di seputaran Kota Madiun saja.

Tersangka diringkus setelah aksi terakhirnya menjambret tas milik Roro Hariyani Widiastuti, warga Perum Bumi Mas I Kecamatan Taman Kota Madiun yang saat itu berhenti di jalan, persis di depan rumahnya sendiri, Kamis (12/07) sekitar pukul 18.15 WIB.

Dalam melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu berkeliling mencari korban di jalanan. Saat diyakini ada yang cocok dijadikan korban, tersangka akan terus dibuntutinya hingga melakukan eksekusi di lokasi sepi.

“Tersangka menemukan target atau korban dengan cara hunting di jalanan. Kemudian diikuti terus-menerus hingga ada saat yang tepat, tersangka mengambil paksa tas korbannya,” jelas AKP Logos Bintoro, Kasatreskrim Polres Madiun Kota kepada Tim Adakitanews.com, Senin (24/07) di ruang humas Polres Madiun Kota.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan dua buah HP, dompet yang berisi uang 1,3 juta, SIM C, KTP, STNK, serta uang tunai Rp 10 juta.

Masih menurut AKP Logos, sebelumnya saat kejadian, korban sempat mempertahankan tasnya sehingga terjadi saling rebut. Namun karena kalah tenaga, akhirnya korban terjatuh dan tas miliknya berpindah tangan ke tersangka.

Pasca kejadian, korban saat itu juga langsung melaporkannya ke kepolisian. Petugas, akhirnya berhasil meringkus tersangka di rumahnya sendiri pada Sabtu (22/07) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Sesuai dengan perbuatan tersangka yaitu melakukan pencurian dengan kekerasan, maka yang bersangkutan terancam Pasal 365 KUHP, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,”terang Kasatreskrim.(bud)

Keterangan gambar : Pelaku penjambretan beserta barang buktinya.(foto : budiyanto)

Related posts

Leave a Comment