ADAKITANEWS, Sidoarjo – Berencana pesta sabu, Sutrisno, 42, asal Desa Carat RT 3/RW 1, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan justru harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Prambon. Pasalnya ia terbukti kedapatan membawa sabu yang disembuyikan dalam bungkus rokok.
Kapolsek Prambon, AKP Isharyata menjelaskan, tersangka dibekuk pada Kamis (20/07) malam sekitar pukul 19.30 WIB. “Saat itu anggota kami menggelar patroli sejumlah personel yang disebar ke seluruh kawasan Prambon. Pas di Jalan Raya Prambon, kami melihat gerak-gerik mencurigakan seseorang di minimarket,” ujarnya, Sabtu (22/07).
Kapolsek menambahkan, saat didekati oleh petugas, tersangka tampak kebingungan. “Tersangka kelihatan celingukan di depan minimarket. Dia dibonceng temannya menggunakan motor. Lalu masuk ke dalam minimarket. Karena curiga, petugas pun mendekat. Mirip pelaku curanmor. Jadi, temannya berjaga di luar dan tersangka masuk ke dalam,” imbuhnya.
AKP Isharyata menambahkan, kemudian petugas membuntuti Sutrisno ke dalam minimarket. “Ternyata ketika tahu diawasi petugas, Sutrisno panik dan langsung keluar. Beruntung masih dapat kami hentikan meski sempat mau lari,” ujarnya.
Melihat Sutrisno dihentikan polisi, lanjut AKP Isharyata, temannya justru lari. “Saat digeledah kami menemukan sebuah poket sabu seberat 0,29 gram dalam bungkus rokok. Awalnya tersangka berdalih kalau sabu tersebut milik temannya. Saat kita tanya identitas temannya, tersangka bilang tidak tahu karena baru kenal,” pungkasnya.(pur)
Keterangan gambar : Tersangka Sutrisno saat diamankan beserta barang bukti sabu di Polsek Prambon.