Habib Palsu Gelapkan Mobil

ADAKITANEWS, Lamongan – Ainur Rofiq alias Macan Dunia Al Habib Abu Ainur Rofiq Assegaf M.B.A, warga asal Dusun Bedak Desa Banyuajah Kecamatan Kamal Kabupaten Lamongan yang tinggal di Desa Datinong Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, terpaksa digelandang ke ruang tahanan Polres Lamongan.

Pria berumur 37 tahun yang mengaku sebagai Habib dan bertitel M.B.A yang ternyata merupakan singkatan dari “Mustahil Bagi Anda” itu ditangkap lantaran menggelapkan sebuah mobil milik H Hasan Ismail, 52, warga Desa Kalanganyar Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan.

Kasat Reskrim Polres Lamongan,, AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan korban ke Polres Lamongan. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya jejak pelaku berhasil terendus oleh polisi di wilayah Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.

“Pelaku kita tangkap pada saat nongkrong di warung kopi di wilayah Manyar Gresik,” ungkap AKP Wahyu Norman didampingi Kasubbag Humas Polres Lamongan AKP Joko Bisono saat pers rilis, Rabu (10/09) siang.

AKP Norman mengungkapkan, awalnya pelaku bersama korban dan satu teman korban berangkat bersama-sama mengendarai sepeda motor menuju rumah teman lain korban bernama H Ikhwan di Desa/Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan. Mereka bertiga, berencana mengambil sebuah mobil Suzuki APV warna Silver Nopol S 1672 JD.

Setelah mobil tersebut diserahkan oleh H Ikhwan, ketiganya pun kembali pulang. “Tersangka mengendarai mobil Suzuki tersebut dengan sendirian, dan korban berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor. Namun setelah korban sampai di rumah, ternyata tersangka tidak kunjung datang dan mobil tersebut juga tidak dikembalikan,” jelasnya.

Atas tindakan itu, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp 77 juta. Sementara mobil yang sempat dibawa lari oleh pelaku, juga sudah diamankan di Mapolres Lamongan.

AKP Norman menambahkan, selain melakukan penggelapan mobil, dari hasil pengembangan ternyata tersangka juga melakukan perampasan cincin dan jam tangan kepada para korban lainnya. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rofiq dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” imbuhnya.

AKP Norman berharap jika ada korban lain yang merasa ditipu oleh tersangka untuk segera melapor ke Mapolres Lamongan. “Kasus ini terus kita kembangkan,” pungkasnya.(prap)

Keterangan gambar: Tersangka saat digelandang ke ruang tahanan Mapolres Lamongan.(foto: suprapto)

Related posts

Leave a Comment