Guru Cabul di Lamongan Terobsesi Terhadap Anak Kecil

ADAKITANEWS, Lamongan – Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Lamongan saat ini sudah menyiapkan sanksi tegas terhadap Slamet, oknum PNS guru SD Negeri di Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap 30 siswinya.

“Kini perkaranya sudah masuk ranah hukum. Kita hormati prosesnya. Terkait sanksinya apa ya setelah ada keputusan yang pasti dari proses hukum yang sekarang sedang berlangsung,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Lamongan, Drs H. Shodikin MPd, Kamis (11/07).

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lamongan hingga kini juga terus melakukan penangan terhadap kasus perbuatan cabul yang dilakukan oleh Slamet. Hasilnys, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Unit Urusan Kesehatan (Urkes) Polres Lamongan, oknum guru cabul tersebut secara kejiwaan sehat dan normal.

“Insyaallah kejiwaannya sehat, hanya kelainan seksual saja dan terobsesi dengan anak kecil. Itu hasil sementara dari pemeriksaan dokter Urkes Polres Lamongan,” kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat ketika dikonfirmasi, Kamis (11/07) siang.

Sebelumnya di hadapan polisi tersangka Slamet mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf serta siap bertanggung jawab apa yang dilakukannya. Ia juga mengaku hanya melakukan pencabulan terhadap 3 muridnya saja. Selebihnya, tersangka mengatakan melakukan tindakan teguran kepada peserta didiknya.

Selain mengamankan tersangka Slamet, petugas juga menyita barang bukti surat pernyataan keterangan korban sebanyak 28 lembar. Turut disita pula barang bukti lain yakni berupa pakaian korban diantaranya dua buah celana warna putih dan biru, dua buah celana pendek warna biru dan coklat, dan kaos dalam warna putih.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga tahun kurungan penjara atau denda Rp 5 miliar,” tandas Mantan Kasat Reskrim Polres Jombang itu.(prap)

Keterangan gambar: Tersangka Slamet saat digelandang ke ruang tahananan Polres Lamongan.(foto: suprapto)

Related posts

Leave a Comment