Gelapkan Sepeda Motor, Warga Paciran Lamongan Ditangkap

ADAKITANEWS, Lamongan – Dhani Indra, 51, warga Desa Jetak Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan terpaksa mendekam di tahanan Mapolres Lamongan. Pelaku ditangkap di rumahnya usai diketahui telah melakukan tindak pidana penggelapan.

Pelaku ditangkap atas dasar laporan korban, Sri Utami, 49, warga asal Jalan Panglima Sudirman H 21 Kelurahan Poijen Kecamatan Klojen Kota Malang dan bertempat tinggal di Perum Demangan Regency Jalan Bougenvile 15 Kelurahan Sidorejo Kecamatan/Kabupaten Lamongan.

Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat menjelaskan, kasus penggelapan ini bermula saat saksi, Indah Sri Hardani, 48, warga Desa Jetak Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan yang juga kakak kandung pelaku, meminjam sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nopol S 5079 KV milik korban untuk dipakai pulang ke rumahnya.

“Saksi ini meminjam sepeda motor milik korban pada Sabtu, 2 Februari 2019 untuk dibawa pulang ke rumahnya. Setelah saksi sampai ke rumah, sepeda motor tersebut kemudian dipinjam oleh pelaku dengan alasan hendak ke warung sebentar,” kata AKP Wahyu Norman Hidayat saat dikonfirmasi, Minggu (07/04).

Setelah ditunggu oleh saksi hingga berhari-hari, sepeda motor tersebut belum juga dikembalikan. Setelah didesak akhirnya pelaku mengakui bahwa sepeda motor milik korban telah digadaikan kepada orang lain.

“Pada Jumat tanggal 5 April 2019, tim Jala Tingkir Satreskrim Polres Lamongan yang dipimpin oleh Kanit 1 Pidum, Ipda Sunandar melakukan penangkapan pelaku di rumahnya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban, “ungkapnya.(ng1)

Keterangan gambar: Ilustrasi.(google.com)

Related posts

Leave a Comment