Gelapkan Mobil, Residivis Kembali Diamankan

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Dua kali mendekam di balik jeruji besi ternyata tidak membuat Muhammad Adi Purnomo alias Abdul Aziz kapok. Lelaki 36 tahun tersebut kini terpaksa kembali dijebloskan ke sel tahanan akibat kasus penggelapan.

Kapolsek Sukodono, AKP Heriyanto menjelaskan, tersangka pertama kali mendekam di penjara karena tersandung perkara narkoba pada 2008 dan divonis 1 tahun 3 bulan di pengadilan. Dan pada 2016, dia kembali ditangkap polisi dengan kasus yang sama. “Kasus penggelapan di Balongbendo. Dihukum satu tahun penjara,” ujarnya Jumat (15/09).

Adi kemudian bebas pada 4 April 2017. Namun belum genap seminggu mengirup udara bebas, dia memperkenalkan dirinya sebagai makelar ke orang-orang yang membutuhkan dana pinjaman. Dia menjamin, proses pencairan uang bisa berjalan cepat dan potongannya tidak banyak. Dan saat itu Suryadi, warga Taman yang menjadi korbannya.

AKP Heriyanto menuturkan, syarat yang diajukan tersangka pada awalnya hanya BPKB kendaraan, STNK, dan kartu keluarga (KK) pencari pinjaman. Namun, seiring berjalannya proses peminjaman, dia juga meminta korban menunjukkan kendaraan. “Dalihnya untuk meyakinkan pihak bank agar dana yang dipinjam cepat cair,” jelasnya.

Suryadi yang terlanjur percaya, akhirnya menyanggupi permintaan itu. Dia menyerahkan kunci kontak mobil Daihatsu Ayla bernopol W 1509 YF kepada pelaku. “Tersangka membawa korban ke rumah lamanya di Desa Pekarungan, Sukodono. Jadi, dibuat seolah-olah dia tidak akan membawa lari mobil,” katanya.

Namun kemudian, Adi tidak muncul setelah membawa mobil korban. Suryadi yang menunggu di rumah pelaku tersebut, kontan saja khawatir. Dia berusaha menghubungi nomor telepon tersangka namun tidak pernah diangkat.

Beberapa saat berselang, Suryadi akhirnya mendapat kabar dari warga sekitar bahwa tersangka sudah lama tidak tinggal di rumah itu. Adi pindah kontrak ke Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya. Sementara rumah itu, sehari-hari tidak ditinggali. “Mobil dibawa tersangka ke Madura. Mau dijual disana, tetapi tidak laku,” ujar AKP Heriyanto.

Adi lantas kembali ke Sidoarjo. Dia akhirnya menjual mobil berwarna merah itu ke sebuah dealer mobil bekas di Waru, dan mendapat uang Rp 80 juta. Uang itu lalu dibuat untuk biaya melarikan diri ke Jombang. “Dua rumah pelaku kami pantau sejak korban melapor,” terangnya.

Upaya itu akhirnya membuahkan hasil pada Selasa (12/09). Adi terlihat pulang ke Desa Pekarungan dan polisi pun langsung meringkusnya. “Yang bersangkutan juga tersandung kasus penggelapan motor Honda GL Pro yang ditangani Polres Mojokerto Kota. Nanti berkasnya di split (pisah,red),” paparnya.

Sementara itu Adi mengatakan bahwa alasannya menjual mobil korban adalah gelap mata. Dia mengaku tidak punya uang setelah bebas dari lapas. Lantas, kenapa tidak menjual rumah yang ada di Pekarungan? Dia menyatakan bahwa statusnya adalah tempat tinggal keluarga besar. “Bukan atas nama saya sertifikatnya,” ucapnya.(pur)

Keterangan gambar : AKP Heriyanto (kiri) meminta tersangka menjelaskan alasan menggelapkan mobil.(ist)

Related posts

Leave a Comment