Gelapkan 19 Mobil, Kontraktor Abal-abal Raup Rp 324 Juta

ADAKITANEWS, Kota Blitar – Riyadi Utomo, 40, seorang kontraktor abal-abal, warga Jalan Wungu nomor 13 Kelurahan Rembang Kecamatan Sananwetan Kota Blitar dibekuk anggota Satreskrim Polres Blitar, Senin (19/06) di Jalan Cemara Kota Blitar. Pelaku ditangkap setelah diketahui melakukan penipuan dan penggelapan mobil rental sebanyak 19 unit berbagai merk.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Agung Heru Nugroho SIk menjelaskan, penangkapan tersangka bermula saat salah satu korban pemilik hotel yang juga merentalkan kendaraannya untuk umum, dan saat itu tersangka yang memang menginap di hotelnya, berpura-pura menyewa kendaraan untuk acara hari lahirnya Pancasila dan Bung Karno beberapa minggu lalu.

“Tersangka berpura-pura sebagai panitia acara di Kota Blitar dan nekat melakukan hal itu untuk kebutuhan sehari-hari dan karena terlilit utang,” terang Kapolres, Senin (19/06).

AKBP Heru menuturkan, dalam kasus ini tersangka terbukti melakukan tindakan penipuan dan penggelapan. “Tersangka akan dijerat dengan pasal 372 ju 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun. Namun tersangka tetap ditahan karena merupakan pasal pengecualian,” katanya.

Dari keterangan pihak kepolisian, tersangka diketahui sudah menggelapkan mobil rental sebanyak 19 unit berbagai merek dari 7 pemilik rental dengan hasil kejahatannya ditotal sekitar Rp 324 juta. “Kita akan kembangkan kasus ini ke tersangka lainnya baik untuk penadah atau rekan kerjanya,” jelas AKBP Agung Heru Nugroho.

Sementara itu saat dikonfirmasi, tersangka mengaku jika dirinya nekat melakukan hal ini karena terlilit hutang. “Saya pasrah dan mengakui perbuatan saya, untuk hasil penipuan penggelapan mobil saya gunakan untuk membayar utang ke rentenir,” kata Riyadi Utomo.(blt2)

Keterangan gambar: Kapolres Blitar Kota saat menunjukkan barang bukti.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment