Gagalkan Penebangan Liar, Amankan 49 Kayu Jati Gelondongan

ADAKITANEWS, Lamongan – Aparat Kepolisian Sektor Sambeng Polres Lamongan berhasil menggagalkan upaya penebangan liar atau illegal logging di kawasan hutan milik Perhutani. Sebanyak empat puluh sembilan batang kayu jati gelondongan berbagai ukuran dengan total sekitar 2.657 m3 dan satu unit kendaraan truk roda 6 merek Mitsubishi berikut STNK berhasil disita.

Kanit Reskrim Polsek Sambeng Ipda Fahrur Rozi mengatakan, aktivitas penebangan pohon atau illegal logging ini dilakukan di kawasan hutan milik negara tepatnya di Petak 16 alur i RPH Garung, BKPH Kambangan, KPH Mojokerto. Persisnya turut tanah Dusun Gampeng Desa Candisari Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan.

“Kami bersama Polhutmob KPH Mojokerto telah berhasil menggagalkan penebangan pohon dan mengamankan barang bukti tindak pidana mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” jelas Ipda Fahrur Rozi.

Dijelaskannya, pengungkapan ini dilakukan pada Jumat (24/07) sekitar pukul 11.00 WIB usai petugas Polhut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di petak 16 alur i RPH Garung, BKPH Kambangan, KPH Mojokerto turut tanah Desa Candisari Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan berdekatan dengan tanah pemajakan atau rakyat di pinggir kali Lamong terdapat penebangan kayu illegal.

“Informasi itu kemudian ditindak lanjuti melapor ke Polsek Sambeng,” tambahnya.

Lebih lanjut Ioda Fahrur Rozi mengatakan, setelah dilakukan pengecekan ke petak tersebut, ternyata benar ditemukan ada bekas 6 batang tunggak pohon Jati. Dilihat dari jejaknya, kayu jati tersebut diduga dipotong menggunakan alat sejenis gergaji.

Tidak jauh dari lokasi kurang lebih dua puluh meter juga terlihat sebuah kendaraan sedang terparkir dan juga terlihat para penebang pohon saat mengangkut kayu.

“Saat dilakukan penggerebekan para penebang pohon berhamburan dan berhasil melarikan diri. Dengan adanya kejadian tersebut dalam hal ini Perum Perhutani KPH Mojokerto mengalami kerugian materiil dengan taksir lebih kurang sebesar Rp 4.636.250,” ujarnya.

Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Sambeng guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Pelaku masih dalam penyelidikan. Kami juga masih melakukan gelar perkara dan koordinasi dengan Polres Lamongan dan JPU dan memeriksa saksi- saksi,” pungkasnya.(prap)

Keterangan gambar: Petugas saat mengamankan barang bukti truk bermuatan kayu jati di lokasi kejadian.(ist)

Related posts

Leave a Comment