Edarkan Sabu, Resividis Masuk Penjara Lagi

ADAKITANEWS, Lamongan – Suwono alias Kodok, 43, resividis kasus pemakaian sabu-sabu, warga Desa Dlanggu Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan terpaksa harus kembali menjalani hukuman di Mapolres Lamongan terkait kasus yang sama.

Tersangka diketahui baru saja keluar dari Lapas Kelas II B Lamongan sekitar dua bulan yang lalu usai sebelumnya ditangkap anggota Sat Reskoba Polres Lamongan saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di sekitar Stasiun Lamongan.

“Tersangka baru dua bulan lalu keluar dari Lapas Kelas II B Lamongan terkait kasus yang sama kepemilikan sabu-sabu. Pelaku ditangkap saat mengedarkan sabu-sabu di sekitar Stasiun Lamongan,” ungkap Kasat Reskoba Polres Lamongan, AKP Joko Bisono ketika dikonfirmasi, Selasa (16/07).

Dikatakannya, penangkapan tersangka ini juga dibantu warga sekitar Stasiun Lamongan. Pasalnya saat hendak ditangkap, tersangka kabur di sekitar Stasiun Lamongan. “Anggota bahkan sampai harus melepaskan tembakan peringatan ke atas, namun tidak diindahkan oleh pelaku,” kata AKP Joko Bisono.

Lebih lanjut AKP Joko Bisono, warga yang mendapati tersangka kabur kompak membantu anggota polisi mengejar dan menangkap Suwono. Tersangka, awalnya dikira warga sebagai pelaku pencurian yang kabur saat dikejar polisi.

“Pelaku disangka sebagai pencuri dan sempat membuat warga emosi hingga jadi bulan-bulanan,” terangnya.

Sementara itu tersangka di hadapan polisi mengaku kembali melakukan kejahatan yang sama lantaran terpengaruh oleh temannya. “Ya karena pengaruh teman,” ucap Suwono di depan penyidik Polres Lamongan.

Dari tangan Suwono, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,43 gram senilai Rp 200 ribu. “Tersangka kembali dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ‘ tandasnya.(prap)

Keterangan gambar: Tersangka saat digelandang ke ruangan tahanan penjara Polres Lamongan.(foto: suprapto)

Related posts

Leave a Comment