Edarkan Ribuan Okerbaya, Kakek 2 Cucu Dibui

ADAKITANEWS, Blitar – Seorang lelaki bernama Bambang Imam Supeno, 54, warga Jalan Sukun nomor 420 Kelurahan Turi RT 3/RW 4 Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, ditangkap anggota Satreskoba Polres Blitar saat mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) di Jalan Kusuma Bangsa Kanigoro Kabupaten Blitar.

Selain menangkap kakek 2 cucu ini, polisi juga menangkap Aris Suntoro, 30, warga Dusun/Desa Sukosewu Kecamatan Gandusari Kabupaaten Blitar karena kasus yang sama.

Kapolres Blitar, AKBP Anisullah M Ridha menjelaskan, dari tangan Bambang pihaknya berhasil menyita 3.320 pil samco, 7.120 DMP warna kuning, 1.060 pil Adi, uang tunai Rp 335.500, serta 80 pil Adi. Sementara dari tangan Aris, pihaknya menyita 860 butir pil dextro, 1.200 pil samco, uang tunai sebesar Rp 182 ribu, serta 20 butir pil samco.

“Jadi dari 2 orang tersangka ini kita berhasil mengamankan sekitar belasan ribu okerbaya dengan rincian pil samco sebanyak 4.540 butir, pil dextro 860 butir, pil adi 1.140 butir, pil DMP 7.120 butir, serta uang tunai Rp 517.500,” jelasnya, Jumat (13/07).

Lebih lanjut AKBP Anisullah menuturkan, dari hasil pemeriksaan barang tersebut didapatkan dengan cara beli putus. Mereka ditawarkan oleh pemasok tanpa diketahui identitasnya. Sehingga saat ini pihaknya berupaya mencari tahu identitas pemasok. “Dalam jangka waktu tertentu penjual dihubungi, jika barang sudah habis akan dipasok kembali. Setiap pengambilan dengan uang Rp 6 juta, pelaku mendapat 10 ribu butir dextro,” ujarnya.

Menurutnya, sasaran penjualan kebanyakan kepada para pemuda, dan kemungkinan beredar di lingkungan sekolah. Meski tersangka mengaku tidak menjualnya kepada anak yang berseragam, tetapi pemuda yang membelinya disinyalir masih berusia pelajar karena harganya bisa dijangkau.

Pihaknya menghimbau kepada guru maupun kepala sekolah agar sering berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan razia terhadap para siswa. Sementara itu, pelaku dijerat dengan undang-undang psikotropika, UU nomor 36 tahun 2009. “Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara,” imbuhnya.

Sementara itu, salah satu tersangka, Bambang, mengaku nekat menjual okerbaya untuk menghidupi anak dan istrinya. “Saya tidak tahu kalau ini dilarang, karena banyak yang menjualnya. Jadi saya ikut-ikutan,” ujar Bambang.(fat/wir)

Keterangan gambar: AKBP Anisullah M Ridha, Kapolres Blitar saat menanyai tersangka.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment