Edarkan Pil Koplo, Pemuda Pengangguran Diringkus Polisi

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Tri Mardiyanto, 28, pemuda pengangguran asal Desa Krembung RT 19/RW 08 Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo digelandang oleh Unit Reskrim Polsek Krembung, Rabu (02/08).

Ia ditangkap di rumahnya, saat hendak mengedarkan 588 butir pil dobel L. Kini, ia terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi dan dijerat pasal 196 dan 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Kapolsek Krembung, AKP Saadun menegaskan, saat anggotanya sedang melakukan patroli mendapatkan informasi bahwa di area Pasar Krembung kerap dipergunakan sebagai transaksi jual beli pil koplo. “Berdasarkan informasi tersebut, akhirnya anggota kami ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah benar, adanya informasi itu langsung dilakukan penangkapan serta penggeledahan dan pemeriksaan terhadap berinisial CP,” jelasnya.

Pasca penangkapan CP, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga didapati tersangka Tri Mardyanto. “Dan selanjutnya berhasil menangkap tersangka,Tri Mardyanto di rumahnya tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, disita pil dobel L sebanyak 588 butir, 8 lembar kertas grenjeng rokok, 1 buah handphone dan uang sebesar Rp 251 ribu,” imbuhnya.

Sementara itu, tersangka mengakui menjual pil dobel L kepada kalangan pelajar serta warkop di kawasan Krembung dengan harga Rp15 ribu per 9 butir. “Uangnya saya gunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup,” ujarnya.(pur)

Keterangan gambar : (paling kanan) Kapolsek Krembung, AKP Saadun, saat mendampingi tersangka pengedar pil koplo,Tri Mardyanto.(ist)

Related posts

Leave a Comment