Dukun Pengganda Uang Tipu Korban Hingga Ratusan Juta

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Mengaku bisa menggandakan uang, Samawi, warga Dusun Tado RT 7/RW 4 Desa Singkalan Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo justru harus meringkuk dibalik jeruji besi Mapolsek Taman. Pasalnya pria yang dikenal dengan sebutan Gus Rosyid ini terbukti melakukan penipuan terhadap korbannya Sahidan, warga Desa Pertapan Maduretno, Kecamatan Taman, hingga menderita kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolsek Taman, Kompol Sudjut mengatakan pelaku diketahui sudah memperdayai korbannya sejak awal Mei lalu. “Awalnya pelaku bertamu ke rumah korban dan mengaku bisa menggandakan uang,” ujarnya ketika dihubungi Tim Adakitanews.com melalui ponselnya, Rabu (21/06).

Kompol Sudjut melanjutkan, korban kemudian disuruh menyediakan uang Rp 65 juta untuk digandakan menjadi Rp 200 juta. Setelah tersedia, pelaku meletakkan uang tersebut di dalam kardus yang di atasnya terdapat kain kafan. “Setelah itu pelaku membakar dupa sambil komat-kamit dan tangannya dimasukkan ke dalam kain kafan. Lalu uang tersebut diacak-acak oleh pelaku sehingga korban percaya uangnya menjadi banyak,” imbuhnya.

Kompol Sudjut menambahkan, uang tersebut kemudian sebagian diberikan kepada korban dan sebagian dibawa oleh pelaku. “Ia beralasan untuk digunakan ritual lagi agar lebih sempurna. Setelah mengeluarkan uang sebesar Rp 270 juta, korban sadar kalau sudah tertipu. Dan kemudian melapor kepada kami,” jelasnya.

Pelaku ditangkap saat hendak melakukan aksinya lagi. “Kami berhasil mengamankan 2 lembar kain kafan, 2 gelas keramik, 1 bambu , 100 lembar uang palsu nilai Rp 100.000 dan kardus bekas air mineral. Pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.(sid2)

Keterangan gambar : Pelaku saat diamankan petugas.(ist)

Related posts

Leave a Comment