Divonis 2,5 Tahun Penjara, Sidang Notaris Rosidah Dibanjiri Pendukung

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo akhirnya memvonis Notaris Rosidah dengan hukuman 2 tahun 6 bulan. Dalam sidang yang digelar pada Rabu (30/08) siang ini, hadir puluhan anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) hingga ruang sidang penuh sesak. Bahkan sebelum sidang, beberapa anggota Notaris ini sempat membagi-bagikan bunga mawar berwarna putih.

Dalam putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yudi Prasetya ini, Rosidah dinyatakan bersalah karena terbukti secara bersama-sama dengan Sunarto memperkaya diri, yakni beralihnya Tanah Kas Desa ke Sunarto. “Mengadili terdakwa tidak bersalah dalam dakwaan primer dan membebaskan Rosidah dari dakwaan primer. Mengadili terdakwa bersalah karena terbukti secara bersama-sama sesuai dakwaan subsider. Terdakwa dihukum 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan dan uang pengganti nol,” terangnya.

Hakim mengatakan, jika terdakwa sudah mengerti atas putusan itu ia dipersilakan mengajukan banding jika keberatan. Akan tetapi jika sampai 7 hari masa pikir-pikir tidak ada banding, maka putusan itu dianggap memiliki kekuatan hukum tetap. “Silakan manfaatkan waktu 7 hari. Kalau tak dimanfaatkan. Kalau tak mengajukan banding keputusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Putusan ini, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan sebelumnya yang menuntut terdakwa dihukum 6 tahun 6 bulan penjara.

Putusan ini, hampir sama dengan terdakwa Sunarto yang divonis 3,5 tahun penjara dalam persidangan sebelumnya.

Menanggapi putusan tersebut, JPU Wahid mengaku langsung menyatakan banding atas putusan itu. Lantaran putusannya jauh lebih ringan dan dakwaan primernya harus dibuktikan. “Kita langsung menyatakan banding hari ini juga. Karena kami menganggap putusan hakim belum adil. Karena tidak sesuai dengan tuntutan kami yakni 6 tahun 6 bulan,” tegasnya.(pur)

Keterangan gambar : Terdakwa, Notaris Rosidah usai persidangan.(foto: mus purmadani)

Related posts

Leave a Comment