Diputus Sang Janda, Pemuda di Lamongan Nekat Upload Video Mesum

ADAKITANEWS, Lamongan – Pemuda Lamongan warga Desa Kramat, MFS alias Iblis, 20, ditangkap polisi setelah nekat mengupload video mesum dirinya bersama kekasihnya berinisial H, janda anak 1 asal Desa Pamotan Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan di media sosial.

“Motif pelaku karena sakit hati terhadap korban yang saat itu statusnya sebagai pacarnya, namun korban perhubungan dengan laki – laki lain. Dan tujuan pelaku agar orang lain mengetahui kelakukan pelapor,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun didampingi Kasat Reskrim AKP David Manurung dan Kasubbag Humas, AKP Djoko Bisono, Senin (24/02) siang.

AKBP Harun menjelaskan, penyebaran video syur di akun media sosial itu dilakukan pelaku pada 17 Februari lalu di rumah pelaku dengan menggunakan nomor hp milik korban yang sebelumnya telah dirampas oleh pelaku pada Desember 2019 silam. Sebelumnya, pelaku telah merekam video hubungan intim dengan pacarnya menggunakan ponsel dan disimpan di ponsel milik pelaku.

“Tersangka mengunggah status video dan foto melalui akun media sosial milik korban dan pelaku. Dan diketahui oleh korban sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan,” katanya.

Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan pasal pasal 45 ayat 1 dan 3 Undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Serta pasal 29 atau pasal 32 Undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara. Juga pasal perampasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 ayat 1 KUHP,” paparnya.

AKBP Harun juga mengimbau kepada masyarakat tentang pentingnya berhati-hati dalam menggunakan teknologi, khususnya media sosial. Karena bisa jadi sengaja atau tidak sengaja yang diupload tersebut bisa berurusan dengan hukum.

“Saya mengimbau agar masyarakat lebih teliti dan hati-hati dalam menggunakan media sosial. Sudah banyak orang yang dipenjara karena tidak dewasa dalam menggunakan teknologi,” pungkasnya.(prap)

Keterangan Gambar: Kapolres Lamongan, AKBP Harun didampingi Kasat Reskrim, AKP David Manurung saat merilis tersangka.(foto suprapto)

Related posts

Leave a Comment