Diperiksa Tim Penyidik Kejari, Direktur PT Jayaland Didampingi 4 Stafnya

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo rupanya tidak main-main dalam melakukan penyelidikan terhadap munculnya dana partisipasi senilai Rp 2,3 miliar dari PT Jayaland untuk Desa Tebel Kecamatan Gedangan, dan kronologis tumpang tindihnya Tanah Kas Desa (TKD) di desa tersebut.

Kali ini tim penyidik Kejari Sidoarjo mulai memeriksa Direktur PT Jayaland, Ir Gatot Setyowaluyo. Saat diperiksa, ia didampingi 4 orang, mulai dari staf khusus bidang tanah hingga staf bidang hukum, Selasa (12/09).

Kasubagbin Kejari Sidoarjo, Wahyu Wasono Adi Wibowo, yang menjadi salah satu anggota tim penyidik mengatakan, meski yang datang lima orang namun yang diperiksa hanya Direktur PT Jayaland. “Ada 14 pertanyaan yang kami ajukan salah satunya mengenai kronologis tumpang tindihnya Tanah Kas Desa (TKD) Tebel Kecamatan Gedangan, asal muasal munculnya dana partisipasi untuk Desa Tebel Rp 2,3 miliar serta mengenai tanah pengganti TKD,” katanya saat ditemui Tim Adakitanews.com di ruangannya.

Wahyu Wasono mengatakan hasil pemeriksaan ini nanti akan dianalisa dan diuji tim. “Kesimpulan hasil analisa dan uji tim akan dilaporkan ke pimpinan. Hasilnya seperti apa ditunggu saja petunjuk pimpinan selanjutnya,” jelasnya.

Sementara itu Ketua Tim Penyidik, Komang Rai Warmawan mengungkapkan jika uang partisipasi Rp 2,3 miliar sudah dibagikan ke Ketua RT masing-masing Rp 7 juta. Dari 59 RT yang ada di Tebel, totalnya mencapai Rp 380 juta dan untuk Ketua RW masing-masing menerima Rp 10 juta.

Kata Komang, selain dibagikan kepada ketua RT dan ketua RW, uang tersebut juga dibagikan ke BPD dan perangkat desa. “Kalau versinya BPD kemarin dapat Rp 60 juta. Tapi itu belum dipakai. Ketua RT dan RW pun sebagian ada yang sudah ambil dan sebagian belum mengambilnya,” katanya.

Ditanya mengenai bukti penerimaan dana partisipasi untuk RT, RW, BPD, perangkat, musala dan masjid kenapa menggunakan tahun 2013, Komang menjawab versi BPD Tebel karena adanya kesalahan pengetikan. “Versi BPD kemarin, itu contoh blangko permohonan proposal yang lupa dihapus tahun 2013. Jadi memang masih ada tahun 2013 itu,” ujarnya.

Sementara, Ketua BPD Tebel, Warsono mengaku tidak tahu menahu soal tahun 2013 di bukti penerimaan uang itu. “Kalau pengetikan itu kewenangan pihak desa. Saya tidak tahu kok ada tahun 2013. Harusnya ya tahun 2017 karena cairnya tahun 2017,” katanya.(pur)

Keterangan gambar : Salah satu staf PT Jayaland yang memilih kabur menghindari kamera wartawan.(foto:mus purmadani)

Related posts

Leave a Comment