Dipanggil Kejari, Manajer Keuangan PG Krembung Mangkir

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Pabrik Gula (PG) Krembung, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mulai memanggil sejumlah saksi. Diantaranya Manajer Keuangan PG Krembung, Ketua dan Pengurus Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) serta Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR), Senin (04/09). Namun dalam pemanggilan itu, Manajer Keuangan PG Krembung tampak tidak memenuhi panggilan tim penyidik Kejari Sidoarjo.

Kepala Kejari Sidoarjo, M Sunarto ketika ditemui di ruangannya mengaku tidak mempermasalahkan Manajer Keuangan PG Krembung tidak menghadiri pemeriksaan. Menurutnya, tim penyidik sudah sempat memeriksa Manajer Keuangan pada, Kamis (31/08) kemarin di ruang Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Andri Tri Wibowo. “Kalau tidak hadir hari ini ya dibuatkan surat panggilan lagi,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu Ketua KPTR Cokronegoro Desa Kesambi Kecamatan Porong Asmunasik mengaku tidak tahu menahu apa yang dimaksud oleh tim penyidik Kejari. Menurutnya selama ini, tudingan dugaan pungutan itu tidak ada. “Karena General Manajer PG Krembung, Sugeng merupakan orang baru yang baru menjabat selama 3 bulan terakhir. Sedangkan Manajer Keuangan, juga baru menjabat sejak akhir tahun 2016 kemarin,” katanya.

Asmunasik menambahkan, kalau ada pungutan yang disepakati bersama, itu bukan pungli. “Uang itu bisa sudah dikembalikan ke Petani Tebu Rp 1,2 miliar per Kamis (31/08) kemarin atau sehari setelah penggeledahan tim penyidik Kejari Sidoarjo di PG Krembung. Nanti akan kami sampaikan ke penyidik langsung. Saya tidak bisa menjelaskan semuanya disini,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, pemeriksaan terhadap PG Krembung dilakukan menyusul adanya dugaan pungutan liar yang dibebankan kepada para petani tebu. “Hitungan sementara kami ada kurang lebih Rp 1,6 miliar uang pungutan mulai tahun 2015 hingga 2017. Pungutan tersistemis dan terstruktur itu semua sudah terekam dan terbukukan. Namun beban biaya pungutan ke petani tebu itu, bisa dipastikan tidak memiliki dasar dan aturan sama sekali,” kata Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Andri Tri Widodo, Rabu (30/08) lalu.(pur)

Keterangan gambar : Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, M Sunarto.(foto: mus purmadani)

Related posts

Leave a Comment