ADAKITANEWS, Sidoarjo – Delapan tersangka dan berkas kasus dugaan korupsi pungutan liar (Pungli) Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dilimpahkan tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis (03/08).
Dalam pelimpahan itu, delapan tersangka langsung menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo hingga petang. Selain berkas dan delapan tersangka, juga diserahkan sejumlah barang bukti dokumen dan uang total senilai Rp 521 juta.
Meski demikian, kedelapan tersangka itu tidak ditahan oleh tim JPU dan hanya menyandang status sebagai tahanan kota. Sebelumnya saat proses penyidikan di Unit Tipikor Satreskrim Polresta Sidoarjo, para tersangka ini juga tidak mendapatkan penahanan sama sekali.
Kedelapan tersangka itu diantaranya Saiful Efendi selaku Kepala Desa Ploso Kecamatan Krembung, Abdul Rofiq selaku Sekdes Ploso, dan 6 tersangka lainnya yakni Moch Ali Imron, Basuki, Muhammad Fuadz Rosyadi, Mochammad Ja’far, Samsul, dan Siti Rosyidah yang merupakan perangkat Desa Ploso dan Panitia PTSL Desa Ploso.
Kepala Kejari Sidoarjo, M Sunarto mengatakan pertimbangan untuk memberikan tahanan kota adalah agar pemerintahan desa tetap berjalan dan PTSL bisa tetap diselesaikan. “Kami jadikan tahanan kota agar masih bisa menyelesaikan tugas-tugasnya di desa,” jelasnya.
Kajari juga mengatakan, berkas dan tersangka pungli Prona itu akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jumat (04/08). “Agar perkara itu bisa segera disidangkan dan cepat ada keputusan hukum yang jelas,” ujarnya.
Sementara tim Penasihat Hukum kedelapan tersangka, M Soleh meminta JPU tidak menahan kliennya. Alasannya agar pemerintahan desa dan pelayanan tetap berjalan. “Kami minta klien kami tidak ditahan agar bisa menjalankan pemerintahan desa,” katanya.
Selain itu, Soleh menilai para kliennya tidak bersalah lantaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengakui ada beberapa hal yang tidak gratis dalam pengurusan PTSL. Ada sejumlah beban biaya yang harus ditanggung warga sebagai pemohon sertifikat.
“Misalnya biaya patok dan lainnya itu memang dibebankan ke masyarakat pemohon. Ditunggu saja hasil putusan pengadilannya nanti seperti apa,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Ploso, Saiful Efendi dan Sekdes Ploso, Abdul Rofiq dibekuk Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Maret lalu karena melakukan pungli terkait Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) bersama 6 tersangka lainnya yang menjabat perangkat desa dan panitia PTSL.
Dalam praktiknya, di Desa Ploso tersebut ada sebanyak 800 pemohon PTSL. Masing-masing pemohon dipungut biaya sebesar Rp 1,5 juta, dengan rincian biaya operasional PTSL sebesar Rp 500.000, pembuatan surat hibah dan pengukuran sebesar Rp 500.000 dan biaya tambahan pengukuran sebesar Rp 500.000.(pur)
Keterangan gambar : Salah satu tersangka kasus pungli prona Desa Ploso Kecamatan Krembung saat diperiksa Tim Penyidik Kejari.(mus purmadani)