Dapatkan Remisi Umum, 5 Napi Lapas Kelas IIB Jombang Bebas

ADAKITANEWS, Jombang – Dalam peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-72, sejumlah narapidana dari Lapas Kelas IIB Kabupaten Jombang mendapatkan Remisi Umum. 5 diantaranya bahkan berhasil bebas setelah mendapatkan Remisi Umum, Kamis (17/08).

Plt Kepala Lapas Kelas IIB Jombang, Affandi menjelaskan bahwa dalam remisi umum tersebut terdapat 104 narapidana yang mendapatkan remisi. Sedangkan 5 diantaranya langsung bebas ketika mendapatkan remisi pada hari itu.

Dari 104 narapidana, lanjutnya, 68 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 19 orang mendapatkan remisi 2 bulan dan 12 orang mendapatkan 3 bulan. “Ada 5 orang yang langsung bebas saat mendapat remisi. Sisanya ada yang dapat remisi 1 bulan, 2 bulan dan 3 bulan,” papar Affandi yang dulunya menjabat sebagai Kasi Pembinaan dan Pendidikan Lapas Kelas IIB Jombang.

Sementara itu, menurut penjelasan Affandi, SK Remisi yang diberikan pada 104 narapidana itu sebelumnya telah diusulkan sebanyak 175 orang. Menurutnya kemungkinan akan ada usulan tambahan remisi pada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat dan mempunyai kekuatan hukum tetap. “Sebelumnya kita sudah usulkan sebanyak 175 orang untuk remisi,” tandasnya.

Diketahui dalam pemberian SK Remisi pada peringatan HUT RI ke-72 tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko yang didampingi Wakil Bupati, Hj Mundjidah Wahab beserta para anggota Forpimda Kabupaten Jombang.(ar)

Keterangan gambar: Upacara pemberian SK Remisi. (bawah) Plt Kalapas Kelas IIB Jombang, Affandi saat diwawancarai.(foto:adi rosul)

Related posts

Leave a Comment