ADAKITANEWS, Blitar – Setelah lebaran tahun ini. sebanyak tujuh narapidana (napi) di Lapas kelas II B Blitar dipastikan langsung bebas. Itu setelah mereka mendapat remisi hari raya Idul Fitri 1440 H.
Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyaratakan (Bimkeswat) Lapas Kelas II B Blitar, Roy Mahardika mengatakan, jumlah penghuni lapas kelas II B Blitar mencapai 523 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 285 orang mendapatkan remisi pada hari raya Idul Fitri 2019.
“Tujuh orang nanti akan langsung bebas. Sementara itu, khusus untuk satu orang narapidana terorisme tidak mendapatkan remisi karena tidak mau mengakui NKRI,” kata Roy, Senin (03/06).
Roy menjelaskan, narapidana yang mendapatkan remisi merupakan narapidana yang sudah memenuhi syarat administrasi, seperti sudah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan. Selain itu, 285 orang ini juga memiliki catatan kelakuan baik selama di Lapas.
“Hampir 70 persen narapidana yang mendapatkan revisi merupakan tahanan umum,” ujarnya.
Roy menuturkan, waktu remisi yang diterima narapidana ini bervariasi, mulai 15 hari sampai 2 bulan. Adapun rinciannya, sebanyak 104 orang narapidana menerima remisi 15 hari, 145 orang narapidana menerima remisi 1 bulan, 5 orang narapida menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 orang narapidana kasus perlindungan anak menerima remisi 2 bulan.
“Untuk pidana khusus yang mendapatkan remisi ada 22 orang, 2 orang narapidana merupakan kasus korupsi, sementara 20 orang narapidana merupakan kasus narkotika,” tandasnya.
Roy menambahkan, remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap warga binaan pemasyarakatan yang taat selama menjalani pidana. Pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, namun pada perilaku narapidana selama menjalani pidana.(fat/wir)
Keterangan gambar: Roy Mahardika, Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyaratakan (Bimkeswat) Lapas Kelas II B Blitar.(ist)