ADAKITANEWS, Kota Blitar – Lima dari total 416 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar, bakal menghirup udara bebas pada lebaran nanti, Minggu (25/06). Itu setelah kelimanya menerima remisi khusus lebaran.
Kepala Lapas Kelas II B Blitar, Rudi Sarjono mengatakan, dari total 416 Warga Binaan yang ada di lapas, pihaknya hanya mengusulkan remisi sebanyak 142 warga binaan. Dari 142 warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi tersebut, sebanyak 141 sudah mendapatkan pemotongan masa hukuman.
“Ya dikarenakan yang satu terganjal pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99, yang artinya masih menunggu SK dari Kementerian Hukum dan Ham melalui Dirjen. Maka yang sudah positif mendapatkan remisi khusus lebaran, sementara 141 warga binaan,” jelasnya, Jumat (23/06).
Hanya saja, lanjut Rudi, remisi tersebut akan diberikan bertepatan hari raya Idul Fitri atau setelah salat Id melalui upacara khusus. Dari 141 warga binaan yang sudah pasti mendapatkan remisi tersebut, lima diantaranya langsung bebas saat itu juga. “Masa hukuman mereka tinggal sedikit. Setelah mendapatkan remisi khusus lebaran masa hukuman kelima warga binaan sudah habis. Dengan demikian, kelimanya bisa bebas pada hari itu juga,” katanya.
Ia menuturkan, semua warga binaan tidak diusulkan mendapatkan remisi karena banyak yang belum memenuhi persyaratan pengajuan remisi. Menurutnya, persyaratan untuk bisa diusulkan remisi yakni, warga binaan yang tinggal di lapas harus sudah divonis, setelah itu warga binaan harus sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik.
“Meski warga binaan sudah mendapatkan remisi, tapi sehari menjelang lebaran dia membuat onar, maka remisi bisa ditangguhkan alias digugurkan,” pungkasnya.
Menurut Rudi, pengajuan remisi tahun ini dilakukan secara online. Artinya nama-nama warga binaan yang diusulkan bisa langsung cepat diterima oleh pusat. Meski demikian, pengajuan secara manual dengan mengirimkan berkas warga binaan ke pusat juga tetap dilakukan.
Sedangkan, remisi yang diperoleh 141 warga binaan, bervariasi, mulai dari 15 hari pemotongan masa hukuman hingga tiga bulan. “Besar kecilnya remisi yang diperoleh, tergantung dari masa pidana yang dijalaninya,” pungkasnya.(blt2)
Keterangan gambar: Lapas Kelas II B Blitar.(foto : fathan)