Dapat Remisi Khusus, 6 Narapidana di Lapas Klas II B Blitar Langsung Bebas

ADAKITANEWS, Blitar – Sebanyak 6 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Blitar mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri.

Dari total 246 napi yang mendapat remisi hari raya Idul Fitri tahun ini, enam diantaranya akhirnya bisa menghirup udara bebas. Sementara 240 warga binaan pemasyarakatan lainnya, mendapat pengurangan sebagian masa hukuman.

Kasubsi Registrasi Lapas Klas II B Blitar, Disri Wulan Agustomo mengatakan, dari 246 narapidana itu sebanyak 238 terlibat kasus tindak pidana umum sedangkan 8 lainnya kasus pidana khusus. “Untuk yang langsung bebas semuanya dari kasus tindak pidana umum,” kata Disri, Senin (11/06).

Sementara itu, lanjut Disri, empat naparidana kasus korupsi tidak mendapatkan jatah remisi. Dijelaskan bahwa dalam PP 99/2012 narapidana kasus korupsi yang mendapatkan keringanan hukuman adalah narapidana yang menjadi Justice Collaborator.

Artinya, narapidana ini mau melakukan kerja sama dengan penegak hukum untuk memberikan informasi penting terkait suatu kasus. Kesempatan untuk menjadi justice collaborator ini ditentukan oleh aparat penegak hukum. “Mereka juga tidak membayar denda sesuai dengan amar putusan,” tuturnya.

Pemberian remisi kepada narapidana sendiri memang harus memenuhi beberapa ketentuan. Para narapidana ini, harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan selama di Lapas.

“Tentunya remisi ini diberikan ketika narapidana sudah memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan,” papar Disri.

Untuk diketahui, jumlah narapidana di Lapas Klas II B Blitar sebanyak 340 orang, dan jumlah tahanan ada 139 orang.(fat/wir)

Keterangan gambar: Kondisi diluar gerbang Lapas Kelas II B Blitar.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment