ADAKITANEWS, Kota Blitar – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar mengusulkan 164 remisi kepada Kemenkumham pada HUT ke-72 Republik Indonesia (RI). Sebanyak 13 narapidana langsung bebas. Mereka merupakan sebagian dari 158 napi yang mendapat remisi pada hari kemerdekaan Indonesia tahun ini. Sementara remisi bagi 7 napi lainnya belum turun.
Kepala Lapas Kelas II B Blitar, Rudi Sarjono mengatakan, dari ratusan napi yang diusulkan untuk mendapat remisi, tak ada satupun yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika dan korupsi. Untuk remisi yang belum turun adalah bagi napi kasus pidana khusus.
“Kami sudah ajukan remisi bagi tujuh narapidana yang terkait dengan PP 99/2012 ke Pusat tapi belum turun sampai sekarang,” kata Rudi, Rabu (16/08).
Dari 158 napi yang mendapat remisi tahun ini, lanjut Rudi, merupakan warga binaan dalam kasus pidana umum dengan masa hukuman dibawah 5 tahun penjara. Menurutnya, kalau yang diatas lima tahun, pihaknya mengupayakan dipindah ke lapas yang lebih besar supaya tidak over crowded.
“Kita usulkan khusus bagi yang masa penjaranya dibawah 5 tahun,” ungkapnya.
Rudi menjelaskan, narapidana yang bisa mendapatkan remisi harus memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya, telah menjalani masa tahanan selama enam bulan, berkelakuan baik, dan tidak ada perkara lainnya.
“Untuk mendapatkan Remisi memang ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi warga binaan,” imbuhnya.(fat/wir)
Keterangan gambar: (tengah) Rudi Sarjono, Kepala Lapas Kelas II B Blitar.(foto : fathan)