Curi Ponsel, Warga Gersik Diciduk Polisi

ADAKITANEWS, Lamongan – Mohammad Afif, 37, bakal menikmati perayaan idul Fitri di bilik jeruji tahanan Polsek Paciran Pasalnya warga Desa Campurejo Kecamatan Gersik ini terbukti melakukan tindakan pencurian ponsel di counter Hp Ijo Cel di Dusun Jetak Desa/Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.

Kasubbag Humas Polres Lamongan AKP Djoko Bisono mengatakan menurut keterangan dari korban Abduh, aksi pelaku ini berawal datang ke konter dengan maksud akan membeli barang berupa voucher dan aksesoris hp. Selang beberapa waktu barang yang dibutuhkan pelaku dikeluarkan korban. Diantara sejumlah voucher itu dimasukkan ke dalam tas tersangka.

“Pelaku ini juga mengambil handphone yang harganya senilai Rp 3.647.500,” kata AKP Djoko Bisono, Rabu (13/05)

Selanjutnya karyawan konter korban bernama Fitri Ana, 20, melayani pembeli lain yang akan membeli token listrik. Ketika korban melayani pembeli token, pelaku kabur dan barang – barang yang dibawa itu belum membayar. Fitri mencari barang – barang yang dikeluarkan dan barang itu sudah tidak ada.

Fitri kemudian menghubungi Abduh dan memberitahu kalau telah kecurian. Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Paciran. Anggota Reskrim Polsek Paciran meminta bantuan seorang sales bernama, Amrul untuk menghubungi pelaku dengan alasan ingin membeli voucher pelaku.

Sepakat bertemu di Tanjangawan RT 004 RW 002 Kecamatan Ujungpangkah Gresik. Pelaku tak menyangka kalau ia sedang dijebak, polisi yang ada di lokasi menangkap pelaku tanpa bisa melakukan perlawanan apapun.

“Barang bukti yang berhasil diamankan diantranya, uang tunai Rp. 1.150.000, 2 voucher smartfren 10 G, 2 voucher XL 8 G, 4 voucher AXIS 4 G, 2 voucher simpati 14 G, dan 3 voucher simpati 10 G,” ungkapnya

Djoko menambahkan, penyidik saat ini masih sedang mengembangkan penyelidikan barangkali ada kemungkinan melakukan tindakan serupa di lain tempat. ” Akibat ulahnya Tersangka dijerat pasal 362 KUHP,” tandasnya.(prap)

Keterangan gambar: Ilustrasi.

Related posts

Leave a Comment