Curi Ponsel di Rumah Sakit, Warga Bojonegoro Meringkuk di Tahanan

ADAKITANEWS, Lamongan – Muhari, 54, warga Desa Trate Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Babat. Pasalnya pria paruh baya ini ditangkap terbukti telah melakukan pencurian berupa ponsel di milik Ahmad Taufiq Annas, 33, warga Desa Prijekngablag Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan di rumah sakit Muhammadiyah Babat.

“Tersangka sudah ditahan di Polsek Babat guna proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Lamongan AKBP Harun melalui Kasubbag Humas AKB Djoko Bisono, Rabu (15/07).

AKP Djoko mengungkapkan, penangkapan tersangka ini bermula pada Sabtu (11/07) sekitar pukul 03.05 WIB, petugas jaga Polsek Babat mendapatkan informasi dari petuga satpam rumah sakit Muhammadiyah Babat (RSMB) adanya seorang pengunjung yang gerak-geriknya mencurigakan.

“Mendapati laporan tersebut polisi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Babat Iptu Djoko Suwono lantas mendatangi rumah sakit tersebut,” terangnya.

Ketika itu, lanjutnya, tersangka dengan memakai sarung sedang berjalan di ruangan rumah sakit tersebut. Polisi yang tidak ingin kehilangan jejak pelaku langsung gerak cepat mendatangi dan melakukan penangkapan serta penggeledahan di TKP.

“Dari tangan tersangka kami menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone OPPO A5S warna hitam-putih bunga dengan simcard no 081311351787 milik korban yang disembunyikan di dalam sarung pelaku,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku berseta barang buktinya digelandang ke Mapolsek Babat. “Pelaku kami sangkakan pasal 363 KHUP,” pungkasnya.(prap)

Keterangan gambar: Ilustrasi.

Related posts

Leave a Comment