Curi Motor dan Ponsel, Residivis Dipolisikan Lagi

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Tutuk Wahyudi, 21, warga Dusun Banjarmelati Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo seperti tak kapok melakukan tindak kejahatan. Setelah pernah divonis 1 tahun 3 bulan gara-gara kasus penipuan dan penggelapan tabung elpiji senilai puluhan juta rupiah, kali ini ia kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Sedati lantaran menjadi tersangka kasus pencurian.

Tutuk yang merupakan residivis ini, terpaksa berurusan dengan pihak penegak hukum dan ditetapkan sebagai tersangka, setelah dituding mencuri motor dan ponsel milik Agus Dwi Saputra, 20, warga Dusun Bendogolor Desa Wonoayu Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek, Minggu (07/10) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Sedati, AKP I Gusti Made Merta menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi di sebuah tempat kos di bengkel las Dusun Bonosari RT 2/RW 19 Jalan H Syukur VI Blok A-20 Desa Sedatigede Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo. Saat korban memarkir kendaraanya di dalam bengkel, korban langsung menuju ke kamar untuk istirahat sekitar jam 00.00 WIB.

“Pada Senin pukul 00.40 WIB, rekan korban melihat pelaku sedang menuntun motor korban keluar bengkel. Dan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan para saksi, kita berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” ungkap Kapolsek, Sabtu (13/10).

Tersangka kami tangkap di depan Kantor KUA Waru Jalan Kolonel Sugiono Desa Panjunan Kecamatan Waru Sidoarjo. Tersangka diamankan bersama barang buktinya diantaranya 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU nopol AG 5519 DV miliki korban dan 1 buah ponsel merek Advan dan sebuah power bank.

“Beberapa barang bukti lainnya sebagai petunjuk pengungkapan juga kita amankan, seperti rekaman CCTV dan jaket yang dipakai saat mencuri. Kalau diuangkan kerugian berkisar sekitar Rp 18.800.000,” terang AKP I Gusti Made Merta.

AKP Made menceritakan, saat kejadian rekan korban berada di dalam kamar dan melihat ada seorang laki-laki sedang menuntun motor korban keluar bengkel. Namun, ia hanya melihat dan mengira yang mengambil motor itu adalah korban.

“Setelah itu saksi merasa curiga karena melihat korban ada di kamar dan masih tidur. Seketika itu saksi langsung membangunkan korban,” imbuh mantan Wasatlantas Polresta Sidoarjo ini.

Korban bersama saksi saat itu langsung berusaha mengejar pelaku dan mencari kendaraan itu di sekitar lokasi. Tetapi tidak ditemukan hingga langsung melapor ke Polsek Sedati.

“Sebelum menangkap tersangka, kami mengamankan pria yang membeli ponsel curian dari tersangka itu. Saat diketahui keberadaan tersangka, langsung diringkus petugas,” tegasnya.

AKP Made memastikan jika tersangka merupakan residivis. Sebelumnya ia divonis 1 tahun 3 bulan dan mendekam di Lapas Kelas II A Sidoarjo karena kasus penipuan dan penggelapan 50 tabung elpiji seharga Rp 8 juta.

“Sekarang tersangka kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Karena pencurian motornya malam hari dan korban mengalami kerugian sekitar Rp 18,8 juta,” pungkasnya.(sid3)

Keterangan gambar : Tutuk Wahyudi saat diamankan di Mapolsek Sedati.(ist)

Related posts

Leave a Comment