Curi Kotak Amal, Penjual Cireng Diamankan

ADAKITANEWS, Nganjuk – Pencuri spesialis kotak amal masjid dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Warujayeng, Rabu (30/01) sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Warujayeng, Iptu Pujo Santoso tersebut berlangsung dramatis. Sebab saat digerebek di rumahnya Dusun Tegalrejo Desa Jati Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri, pelaku, Kusnan, 35, sempat tidak mengakui perbuatannya.

Namun setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di rumahnya, akhirnya pelaku tidak dapat mengelak lagi.

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku telah berulang kali melakukan perbuatan serupa. Yakni hingga 6 kali di tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Pelaku diketahui juga sempat menjalani hukuman selama 5 bulan penjara atas kasus yang sama di wilayah Polres Kediri sekitar tahun 2015. Namun ternyata, hal itu tidak membuatnya jera.

Iptu Pujo Santoso saat dikonfirmasi mengatakan, modus pelaku adalah dengan menyaru sebagai penjual cireng keliling, yang menyambangi masjid dan musala. “Saat situasi terlihat sepi pelaku masuk dan membongkar kotak amal. Selanjutnya pelaku menguras uang yang ada di dalamnya,” terangnya.

Pelaku diketahui mencuri uang di dalam kotak amal masjid Al-Barokah Dusun Miren Desa Sidoharjo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk pada Sabtu (26/01) lalu sekitar pukul 08.30 WIB. Kejadian tersebut, sempat diketahui oleh salah seorang warga sebelum pelaku meninggalkan tempat kejadian.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini tengah menjalani proses penyidikan dan diancam dengan pasal 363 ayat 5e jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(ng1)

Keterangan gambar: Pelaku saat diamankan di Mapolsek Warujayeng beserta barang buktinya(ist)

Related posts

Leave a Comment