ADAKITANEWS, Sidoarjo – Wahono alias Ninil, 39, dan istrinya Herawati, 43, asal Jalan Kedung Jaya nomor 4 RT 2/RW 6 Desa Sememi Kecamatan Benowo Surabaya terpaksa digelandang oleh petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Tulangan lantaran kompak mencuri handphone merk Sony type C3 milik Tarwi Cahyono, 43, warga Desa Grabagan RT 21/RW 4 Kecamatan Tulangan.
Kapolsek Tulangan, AKP Nadzir Syah Basri mengatakan, pencurian tersebut dilakukan kedua tersangka pada tanggal 17 Agustus 2017 lalu sekitar pukul 11.00 WIB. “Semula korban ini sedang belanja di toko tersebut. Dan tidak lama, handphonenya ditaruh pada saku motor. Tanpa disadari korban, bersamaan pelaku sedang turut belanja seperti pada umumnya.Tetapi sang suami (tersangka,red) ini, menunggu di atas motor,” jelasnya, Jumat (25/08)
Kapolsek menambahkan, pada saat korban lengah, pelaku langsung mengambil handphone dari saku motor. “Nahas, aksinya dipergoki oleh korbannya dan seketika diteriaki maling. Pelaku merasa ketakutan lalu kabur dengan menggunakan, motor bebek Yamaha Jupiter warna hitam Nopol 5223 VY. Pelaku berhasil ditangkap anggota kami. Beruntung dalam peristiwa tersebut, tidak terjadi amukkan massa dan nyawanya berhasil diselamatkan,” imbuhnya
AKP Nadzir mengatakan pasangan suami istri tersebut diketahui belum lama menikah dan belum dikaruniai anak. “Sebelumnya, sang suami ini pernah menjalani proses hukum di lembaga pemasyarakatan Mojokerto dan divonis hakim 9 bulan penjara, dengan kasus yang sama yakni pencurian dan baru keluar 5 bulan yang lalu,” katanya.
Atas kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit motor bebek Yamaha Jupiter, dan 1 buah handphone merk Sony. “Dari pengakuan tersangka barang hasil curiannya akan dijual, dan uangnya untuk mencukupi kebutuhan hidup,” pungkasnya.(pur)
Keterangan gambar : Kedua tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Tulangan.(ist)