Cemburu HP Tak Bisa Dihubungi, Suami Hajar Istri Siri

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Purwanti Ningsih, 25, terpaksa melaporkan suami sirinya Udin Nuryanto, 25, asal Dusun Awar-Awar Gunting RT 24/RW 12 Desa Tambakrejo Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo ke Mapolsek setempat lantaran tak terima telah dianiaya.

Kanit Reskrim Polsek Krembung, Ipda Sulasno mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (04/10) lalu. “Kronologi peristiwa penganiayaan ini, semula korban sedang tidur. Tiba-tiba pelaku mendatangi korban dengan marah-marah lantaran HP istrinya tidak bisa dihubungi. Pelaku menuduh istrinya selingkuh,” jelasnya, Rabu (11/10).

Dari situlah, pelaku memulai pemukulan terhadap istrinya. Awalnya korban ditampar. Namun karena tidak puas, akhirnya korban kembali dipukul menggunakan tangan kosong berulang kali hingga mata korban sebelah kiri mengalami luka sobek dan lebam.

Berdasarkan laporan korban itulah, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. ”Menurut keterangan pelaku, saat itu ia emosi dan khilaf,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kini Udin Nuryanto terpaksa harus menjalani proses hukum lantaran dijerat pasal 351 ayat 1, dengan ancaman 5 tahun penjara.(pur)

Keterangan gambar : Tersangka saat diamankan petugas (ist)

Related posts

Leave a Comment