Cabuli Balita 2 Kali, Warga Sukorame Terancam 15 Tahun Penjara

ADAKITANEWS, Lamongan – K, 35, warga Kecamatan Sukorame dibekuk jajaran Polres Lamongan lantaran telah melakukan pencabulan terhadap anak berumur 8 tahun, yang tak lain masih tetangganya sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan sebanyak 2 kali di rumah tersangka dan kandang ayam.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri saat pres rilis, Selasa (30/03) mengungkapkan, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka terhadap korban tersebut sebanyak dua kali yakni kejadian pertama pada Selasa (09/03) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah tersangka. Saat itu, korban sedang bermain ke rumah tersangka yang pada saat itu sedang sepi dan saat itu rok korban tersingkap.

“Nah nafsu birahi tersangka tak berbendung akhirnya tersangka mendekati korban dan dan langsung memaksa melakukan perbuatan cabul,” terang Kapolres.

AKBP Miko melanjutkan, dua pekan berselang tersangka kembali mengulangi perbuatannya yakni pada Minggu (21/03) sekitar pukul 13.00 WIB di dalam kandang ayam yang terletak di belakang rumah korban.

“Ketika itu korban datang ke kandang ayam tersangka untuk meminta telur, kemudian tersangka langsung meraih tangan korban,” bebernya.

AKBP Miko Indrayana menegaskan, perbuatan bejat pelaku akhirnya tercium ibu korban. Ibu korban kemudian melapor ke kepala dusun setempat. Oleh Kepala Dusun, laporan warga ini kemudian dilanjutkan ke Polsek Sukorame dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.

“Tersangka kita amankan di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan,” katanya.

Selain mengamankan tersangka, lanjut AKBP Miko, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti baju lengan panjang warna merah dan rok panjang warna biru. “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan atau Pasal 2 dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.(prap)


Keterangan gambar: Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri dan Kasubbag Humas Iptu Estu Kwindardi saat gelar pers rilis di Mapolres Lamongan.(foto suprapto)

Related posts

Leave a Comment