ADAKITANEWS, Sidoarjo – Muhammad Ibrohim, 28, warga Dusun/Desa Entalsewu Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Sidoarjo lantaran terbukti melakukan pembobolan rumah milik tetangganya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris mengatakan, tersangka melakukan pembobolan rumah pada Minggu (25/06) lalu sekitar pukul 06.00 WIB, atau tepatnya saat umat Muslim melaksanakan salat id. “Pelaku masuk melalui atap dan mengambil barang berupa HP merk evercross, uang senilai Rp 10 juta serta perhiasan berupa gelang dan cincin senilai Rp 1.300.000. Uang hasil curian tersebut kini tinggal Rp 238.000,” katanya kepada wartawan, Kamis (13/07).
Dari hasil penyelidikan, rupanya tersangka yang juga merupakan kurir gas elpiji ini pernah melakukan pencurian dengan modus yang sama sebanyak 9 kali. Di Desa Entalsewu 7 kali dan di Wonoayu 2 kali. “Sasarannya selalu rumah kosong dan toko. Pelaku memang pencuri spesialis rumah kosong yang kebanyakan tetangganya sendiri,” imbuhnya.
Kasus pencurian ini terungkap karena HP curian dijual ke keponakan tersangka. Dari hasil interogasi itu diketahui tersangka yang menjual HP curian itu ke keponakannya itu.
“Kami tangkap tersangka seusai membeli nasi goreng,” ungkapnya.
Aksi pencurian rumah kosong itu, sudah dilakukan oleh pelaku dalam 4 tahun terakhir. Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu tersangka, Muhammad Ibrohim mengaku terpaksa mencuri karena tidak memiliki modal untuk menikahi gadis pujaannya di Sampang, Madura. “Setiap akan melakukan pencurian, saya memantau rumah yang akan menjadi sasaran,” ujarnya.(pur)
Keterangan gambar : (kiri) Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris saat pers rilis kasus pencurian rumah kosong.(foto : mus purmadani)