ADAKITANEWS, Blitar – Polsek Talun Kabupaten Blitar berhasil menangkap tersangka pembuat miras oploson, distributor, dan pemalsuan merk miras kemasan tertentu, Rabu (05/07) siang.
Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya mengatakan, tersangka mengaku bernama Aiyuniya Erlinarsih, 38, perempuan warga Jalan Mayor Bismo gang Makam RT 31/RW 5 Kelurahan Semampir Kota Kediri, yang saat ini bertempat tinggal di Dusun Tegalrejo RT 2/RW 3 Desa Wonorejo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar. “Sesuai KTP, tersangka ini berasal dari Kediri, tetapi tinggal di daerah Talun,” kata AKBP Slamet melalui pesan singkat, Rabu (05/07).
Kapolres mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 6 jeriken warna putih isi 30 liter miras arak jowo, 23 botol miras agua, 8 botol miras gepengan vodka, 183 botol kosong yang hendak diisi miras, 1 gentong tandon air besar untuk mencampur miras, dan 5 lembaran/bentel pack kardus untuk membungkus miras. “Semua barang bukti sudah kita amankan di Mako Talun,” jelasnya.
AKBP Slamet menambahkan, atas kasus ini tersangka dikenakan UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, sebagaimana bunyi pasal135 yaitu setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 (2), tersangka diancam dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar. Dan saat ini tersangka sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” paparnya.(blt2)
Keterangan gambar: Proses penyitaan barang bukti.(ist)