Buat Laporan Fiktif, Salesman Gelapkan Uang Perusahaan Rp 20,1 Juta

ADAKITANEWS, Kota Madiun – Rendi Okki S, 34, sales, warga Jalan Sri Sedono nomor 1 Kelurahan Kelun Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran telah menggelapkan uang setoran perusahaan.

Tersangka yang berstatus sebagai karyawan kontrak di salah satu perusahaan makanan di Kota Madiun itu melakukan pengelapan uang setoran mulai dari bulan Mei 2015 hingga November 2015 silam.

Kasubbag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani mengatakan, modus yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan membuat kuitansi serta laporan fiktif. Setiap menerima pembayaran tunai dari penjualannya, oleh tersangka kemudian dibuatkan kuitansi palsu yang seolah-olah belum ada pembayaran dari toko tersebut.

Jika order penjualan dari luar kota, maka oleh pelaku barang dijual pada suatu toko kemudian tersangka membuat laporan fiktif yang mengatasnamakan toko lain dan penjualannya secara kredit bukan tunai.

“Modusnya adalah tersangka membuat kuitansi fiktif dan juga membuat laporan penjualan fiktif untuk mengelabui perbuatannya,” jelas AKP Ida saat pers rilis di ruang Humas Polres Madiun Kota, Jumat (11/08).

Masih menurut AKP Ida, setelah perbuatannya diketahui perusahaan, tersangka sebenarnya sudah diajak bicara oleh pihak perusahaan. Tujuannya adalah agar tersangka bersedia mengembalikan uang yang dipakainya apakah secara tunai ataupun mencicil. Itikad baik perusahaan bukan ditanggapi dengan baik, dan yang bersangkutan justru kabur ke Jakarta.

Perusahaan akhirnya melakukan audit internal untuk mengetahui kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka. Diketahui, tersangka telah merugikan pihak perusahaan sebesar Rp 20.918.000. Hingga pada 7 Januari 2016, pihak perusahaan kemudian resmi melakukan pelaporan ke Polsek Kartoharjo Kota Madiun.

Setelah kurang lebih 18 bulan melarikan diri ke Jakarta, tersangka akhirnya pulang ke rumahnya sekitar awal Juni 2017. Mendapat laporan jika tersangka berada di kediamannya, tim Buser Polsek Kartoharjo langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka di rumahnya untuk diamankan di Polsek Kartoharjo.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” tegas AKP Ida Royani.

Keterangan gambar : Tersangka bersama barang bukti dalam pers rilis. (foto : budiyanto)

Related posts

Leave a Comment