Buang Bayi Kandung, Ibu Muda Divonis 1 Tahun Penjara

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Partahi Tulus Hutapea akhirnya menjatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun kepada Ana, 27, warga Perum Pondok Mutiara Desa Banjarbendo Kecamatan/Kota Sidoarjo, lantaran terbukti telah membuang bayinya sendiri.

Partahi Tulus Hutapea menyatakan, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah sesuai dengan fakta- fakta persidangan dan pertimbangan. “Perbuatan terdakwa, terbukti melanggar pasal 77 B Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI nomor 23 Ttahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” terangnya.

Dia menjelaskan, hal yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatannya dinilai tidak memiliki rasa kasihan kepada anak kandungnya yang seharusnya dirawat dengan baik dan justru malah dibuang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ana diketahui membuang bayinya di sekitar tempat tenggalnya di Blok Q-4 RT 20/RW 9 Desa Banjarbendo Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo pada 12 September 2018 lalu. Bayi perempuan seberat 2,6 kilogram itu dibuang karena terdakwa merasa takut kepada suami sahnya, lantaran bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan selingkuhan. Ironisnya, ketika membuang bayi yang ditaruh di dalam tas kertas berwarna merah itu, terdakwa mengajak anak pertamanya.

Perbuatan itu akhirnya terungkap setelah Qomariyah, seorang pemulung menemukan bayi yang masih hidup itu lalu disampaikan kepada Satpam Perumahan hingga dilanjutkan laporan ke kepolisian.(sid3)

Keterangan gambar : Ana, terdakwa pembuangan bayi kandungnya sendiri saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Sidoarjo.(foto : andri santoso)

Related posts

Leave a Comment